IFRAME SYNC

Kades Sukamanah meminta pihak pemerintah agar cabut izin iseven yang mempunyai prosedur


Tangerang, postbanten.net

Perusahaan provider internet wifi yang berdomisili di perum griya asri Sukamanah 1, diduga menyelewenang, Rajeg, Kab. Tangerang, Banten, jumat (01/03).

Menurur informasi, awalnya Gas net, diduga untuk mengelabui desa karena tidak memiliki ijin.

“Dirugikan lagi, berganti nama menjadi ISEVEN, karena menurut pemiliknya sudah di akui sisi oleh ISEVEN,” kata Syarif staf Desa.

Menurut syarif by chat WA, pihakbya minta pada aparat terkait dugaan penyelewengan, harap di proses hukum.

Ketija ketua rw 20 Perumahan griya asri Sukamanah 1, desa Sukamanah membenarkan adanya provider Gas net yang skarang berganti nama ISEVEN tersebut.

Sebelum penggantian nama tidak ada informasikan pada kosumen, bahkan pak rw pun tidak keberatan adanya pemasangan kabel fiber optik di tiap-tiap tiang listrik di lingkungan perumahan griya asri Sukamanah 1 tersebut.

Setidak ada infokan pada pemerintahan setempat, karena mendapatkan pemasukan buat kas rt dan rw, dan juga mendapat kan pasilitas wifi gratis.

Di tempat terpisah kami menghubungi ketua LPM desa Sukamanah, menanyakan perihal perizinan provider internet tersebut.

Bahwa beliau mengatakan bahwa provider internet GAS NET ataupun ISEVEN, tidak terdaftar di desa Sukamanah sebagai perusahaan internet yang berdomisili di desa Sukamanah.

Masih menurut Dedy, walaupun desa tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan perizinan, desa berhak menata perusahaan yang ada di lingkungan nya.

Sehingga semua perusahaan yang ada di desa Sukamanah tercatat dan terdata sebagai aset desa, “ujar Saniman

Desa pun sudah melayangkan surat, tapi provider internet wifi GAS NET/ISEVEN tersebut tak menghiraukan himbauan dari desa,”imbuhnya.

Ketua dpc gwi kabupaten Tangerang angkat bicara prihal provider internet wifi ilegal, ” dalam uu 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, pasal 11 ayat A dan B.

“Barang siapa pelaku usaha provider internet wifi, yang tidak memiliki ijin dari komimfo, bisa di pidana kurungan selama 6 enam tahun penjara dan atau denda 600.000.000 rupiah,” ujar Uje

masih menurut ketua gwi,diduga ada keterlibatan oknum aph yang membekingi provider internet wifi ilegal.

Kami sebagai insan pers dan juga sosial kontrol akan berupaya memberikan edukasi dan shock terapi kepada pelaku usaha provider internet wifi ilegal dan juga bekinganya, yang di duga melanggar pasal 55 uu 1 tahun 2023 kuhp tentang turut serta.

“Hukuman yang cukup lumayan,dan untuk segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku, kalo tidak mau terkena imbas kurungan,” ujarnya

Dan kami sudah Berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait agar semua provider internet wifi ilegal segera di tertibkan karena mengganggu dan merugikan pelaku usaha provider internet wifi yang legal.

Serta kamipun sudah membuat surat kepada kementrian komimfo, untuk segera memberikan surat turunan yang ke Dinas-dinas komimfo di kabupaten/kota”ujarnya Uje.

(Saniman / postban)

Berita Terkait

Top
.