IFRAME SYNC

KPAI Aris minta pada Hakim hukum berat para poligasi di bawah umur.


Jakarta, postbanten.net

Lemahnya pengawan dari pihak Depertemen Agama untuk pondok pasyatren, kini banyak pula terjadi pihak pengasuh pondok pasyatren melakukan bebas seksual.

Bahkan ada dugaan pondok pasyatren sering terjadi kekerasan pada di bawah umur.

Pihaknya, pengasuh juga melakukan poligami yang di bawah umur.

“Kami juga minta pada pihak hukum berat bagi yang melakukan kekerasan terhadap kasus seksual di bawag umu”, katanya KPAI Aris.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang, tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan merupakan persoalan serius yang harus dibenahi.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPAI Aris Adi Leksono, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (1/3/2024).

“Tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan adalah persoalan serius, apalagi hingga berdampak kematian,” kata Aris.

Ia juga berharap pada kejaksaan agar melakukan pengadilan yang seadil-adil yang melakukan penjinahan di bawah umur”, katanya.

JPU agar melakukan tindakan dan hukum seberat-beratnya.

Jaksa juga akan membacakan kasus penlecehan seksual yang di bawah umur akan di tuntut 15 tahun penjarah.

Sahat / postban

Berita Terkait

Top
.