IFRAME SYNC

Jalan Selapajang lambat penangannya, sehingga banyak warga kena dampaknya


Tangerang kota, postbanten

Ruas jalan selapang Kec. Benda Kota Tangerang Propinsi Banden, termasuk jalan trategis, dan sering kecelakaan. Dan Pihak Dinas Pekerjaan Umum R Kota Tangerang Propinsi Banten, lambat penangannya. sebab jalan strategis itu jalan altertanif para pengendara bermotor, roda dua dan empat.

Jalan selapang ini sering memakan korban, baik itu terjatuh dan terpeleset karena Lobang kedalamannya antara 20 sampai 50 cm. Kendaraan Truk, sempat patah sasisnya, di sebabkan lobang-lobangnya banyak. Rabu (28/07) hari ini.

Apabila hujan datang, jalan tersebut seperti kubang kerbau dan becek, berbauk pula. Masyarakat kecewa, dan merasa tidak ada perhatian dari Pemkot Tangerang. Beberapa lalu perna pemeliaraan, tetapi bulan ini juli 2021 para sekali.

Menurut Yadi (pengedara motor) mengatakan, saya arahnya dari teluk naga menujuh ke Selapajang, di Depan Kantor SAR Jakarta saya jatuh dan bersama 3 pengendara lain.

“Untung saja saya di berikan panjang umur, saya dan teman saya ardi tangan dan kakinya keseleo, dan pihak yang berwenang dalam hal ini pelu ada penanganan serius tentang jalan yang rusak”, katanya yadi.

Menurut Tokoh Masyarakat selapajang, Ust. H. Rudiat mengatakan, pihak pemkot Tangerang, terutama pihak DPUR Kota Tangerang, sigap dan tanggap untuk menangani kerusakan pasilitas umum.

“Jangan masalah kerusakan perpanjangan, pihak DPUR harus cepat mengatasi kerusakan jalan Selapajang, karena jalan tersebut perhari yang lewat sekitar 700 hingga 3000 pengendara/perhari yang lalu lalang”, ucapnya.

Menurut Dr. Dadi Herdiansyah, SH, M.H M.Si salah satu Dosen di Kampus Banten dan pakar hukum mengatakan, pihak pengendara bisa mengambil solusi. Dan gara-gara ruas jalan membuat para penguna jalan, mengakibatkan kecelakaan di jalan, bukan rasa ngantuk, mabuk dan tidak sehat.

“Pihak pengendara bisa melaporkan ke pihak berwajib, bisa di proses hukum, kalau toh itu karena jalan yang rusak membuat para pengadara celaka. Jangan di kira pihak DPUR Kota Tangerang bisa di kenakan sangsi penganti rugi dan pidana”, katanya Dadi.

Ketika di komfirmasi Pihak DPUR Kota Tangerang Hafids mengatakan ini bukanlah kewenangan kami, tetapi itu adalah kewenagan pihak Kabid Binamarga DPUR Kota Tangerang.

“sebelumnya, nanti saya sampaikan terlebih dahulu, agar yang menangani tahu betul”, katanya Hafids

Lanjutnya Hafids, nanti yang jawab kepala bidang terkait pak, saya tidak ada kewenangan menjawab coba saya infokan ke bidang terkait dahulu

“Informasi dari kepala bidang binamarga rencana akan ditangani mulai juli akhir / awal agustus 2021 karena proses lelang baru selesai dan sudah ada pemenang”, katanya kabid Bina Marga DPUPR Kota Tangerang, Shandy sulaiman. (henry/pn)

Berita Terkait

Top
.