mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

H. Muhamad Rudi Samin Yakinkan* *Publik, Tanah yang di dalamnya ada Bansos Presiden adalah tanah miliknya


Posbanten.net

DEPOK – Imbas viralnya Bansos Presiden yang terkubur di lahan milik warga Depok di media sosial, kini semakin hangat di bicarakan semua kalangan.

Kepada wartawan H. Muhamad Rudi Samin menuturkan,”
Kalau di sebut tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terhadap JNE dan pengacaranya belum tau benar duduk dan surat ke pemilikan tanah jadi dengan seenak nya dia main pendam diatas tanah saya , berdasarkan KUH perdata pasal : 1917 ayat (2) pihak ke 3 tidak memiliki kekuatan hukum dan memiliki diatas tanah tersebut dan kepemilikan atas hak saya ada dan sangat jelas keputusan PK MA RI reg no : 588/pdt/2002 dan berita acara eksekusi pembongkara tgl : 17 september 2013 dengan bunyi berita acara
Bahwa tanah sengketa telah saya serahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi Rudi bin Hm Samin selaku pemilik yang SAH,” tutur Rudi.

Dan berita acara eksekusi sudah di gugat kembali untuk di batalkan oleh pihak lawan, dengan keputusan di Pengadilan Negeri Depok gugatan lawan Ditolak dan Banding ke PT. Bandung juga putusan DiTOLAK di dimenangkan Rudi Samin.

Dan PK 588/Pdt / 2002 di gugat kembali oleh pihak lawan dgn pititum dari pihak lawan meminta untuk di batalkan ke putusan PK reg no : 588/ pdt/ 2002 , dan putusan dari gugatan tersebut DITOLAK memenangkan ahli waris Hm samin (Rudi Samin).

Rudi juga mengungkapkan
Berdasarkan sema mahkamah agung no 10 tahun 2009 dan undang-undang no. 4 tahun 2004 pasal 23 ayat(2) dan undang-undang no. 14 tahun 1985 pasal 66 ayat (1) Jo undang-undang No. 5 tahun 2004 Jo undang-undang No. 3 tahun 2009 dan undang- undang no.8 tahun 1981 pasal 268 ayat ( 3) lembaga hukum peninjauan kembali ( PK) merupakan upaya hukum luar biasa yg dapat di ajukan hanya (1) satu kali dan undang-undang mahkamah agung pasal : 45 A menyatakan apabila ada pengajuan PK kedua, ke tiga dan seterusnya baik perdata atau pun pidana ketua pengadilan tingkat pertama membuat PENETAPAN permohonan pk kedua , ke tiga dan seterusnya tidak dapat di terima dan berkas perkaranya tdk perlu di kirim ke Mahkamah agung RI.

Dengan keterangan dan penjelasan diatas pihak lawan (menkominfo) sdh tidak bisa menggugat lagi Rudi Hm Samin dan sudah tidak ada celah hukumnya untuk menggugat ke pemilikan atau hak keperdataan milik H. Muhamad Rudi Samin atau gugatan telah selesai, Ungkap Rudi Samin.

Rudi Samin/PosBant

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f