IFRAME SYNC

Sosialisasi UU No.5 Tahun 2021 Tentang OSS RBA Kepada Asosiasi & BUJK Kota Depok


Posbanten.net

Depok – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Depok, sosialisasikan UU No. 5 tahun 2021 tentang OSS RBA kepada Asosiasi dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), di Wisma Hijau, Mekarsari, Kota Depok, Kamis (28/7/2022).

Bersama PT Denicont, DPUPR Depok memberikan panduan pendaftaran Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi – PUPR | LPJK.

“Dalam sosialisasi ini, kami juga mengajarkan para Asosiasi dan BUJK, langkah penginputan permohonan baru, melalui portal OSS dan portal perizinan PUPR,” jelas Kabid Bina Jasa Konstruksi DPUPR Kota Depok Deni Setiawan, ST.

OSS adalah merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.

Berbeda dengan perizinan berusaha sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), sistem perizinan berusaha, jelasnya bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), sesuai dengan yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.

“OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha,” urainya.

Sebagaimana, yang diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

“Berbeda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkat risiko dan besaran skala kegiatan usaha,” jelasnya.

Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA menurutnya adalah, Pelaku usaha perorangan, Pelaku usaha badan usaha, Pelaku usaha kantor perwakilan dan Badan usaha luar negeri.

Sebelumnya, Sekretaris DPUPR Kota Depok Agus Sofan.ST.MT mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dibiayai oleh APBD Kota Depok tahun 2022 tersebut, diikuti oleh 100 peserta yang mana hadir hanya 78 peserta.

Tujuan kegiatan tersebut, katanya untuk mewujudkan tertib penyelenggararaan usaha Jasa Konstruksi, dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan Kota Depok.

Tuti/Posbanten

Berita Terkait

Top
.