Diduga BPKD Kota Tangerang Belum belum di Periksa, karena masih saat pemeriksaan PT.TNG tidak menyebutkan
Tangerang kota, postbanten.net
Pihak Diduga Oknum BPKD yang belum kena, karena pihak kejasaan belum mengarah pada BPKD, karena pengembangan laporan belum menyebutkan bahwa BPKD, belum di sebut-sebut oleh perkara pidana.
Kemungkinan pihak Kejaksaan akan mengembangkan kasus perpakiran ini akan terseret pula Oknum ASN BPKD Kota Tangerang yang diduga terlibat dalam pengumpulan Dana perpakiran. rabu (15/06)
Melihat Keputusan dari pengadilan, pihaknya belum menyebutkan BPKD Kota tidak terlibat, mudah-mudahan data lain akan yang akan melaporkan, seperti PT. TNG dan PT. ATS.
Lebih rinci ‘Akhwil , praktisi hukum serta tokoh Aliansi Tangerang Raya ini menjelaskan,” Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang yang di menangkan PT TNG dalam gugatan melawan PT ATS yang menjadi operator perparkiran mitra PT TNG, hingga saat ini dianggap tidak adalagi upaya hukum yang dilakukan oleh PT.TNG.
“Kami berpendapat, dari kerja sama antara PT TNG dengan PT ATS, mungkin dengan kesepakatan tentang pembagian keuntungan.
Jadi PT TNG menerima 35 persen keuntungan. Sedangkan ATS kebagian 65 persen. Jumlah itu tidak termasuk pajak.
Untuk pajaknya sendiri sebesar 25 persen dari total omzet dibayarkan PT. ATS ke kas daerah atas nama PT TNG,” kata Akhwil kepada wartawan, (14/06/2022).
Menurut Sejak diputuskan menang oleh pengadilan kota Tangerang, (Mengutip putusan pengadilan) Nomor. 1088/Pdt.G/2021/PN Tng, tentang gugatan yang di layangkan PT. TNG (Tangerang Nusantara Global) kepada PT.ATS atas gugatan penggelapan pajak parkir.
Aliansi Tangerang raya mendorong PT.TNG agar segera melaporkan pihak-pihak yang ikut terlibat penggelapan pajak ke APH, (Aparat Penegak Hukum)
Seperti PT.ATS dan BPKD (Badan Pengelolah Keuangan Daerah), karena hingga sekarang tidak ada upaya hukum yang dilakukan pihak PT.TNG.
Selain PT.ATS sebagai tergugat, BPKD kota Tangerang juga turut sebagai salah satu tergugat. dikutip jakartakoma.com
Dibeberkan oleh Tokoh Aliansi Tangerang, Akhwil Ramli,SH,. Menurutnya permasalahan tersebut berawal dari kerja sama bisnis jasa perparkiran, antara PT. TNG dengan PT. ATS pada tahun 2018 silam.
PT TNG sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) pemegang hak sewa lahan parkir dari Pemerintah Kota Tangerang, menunjuk PT. ATS sebagai mitra untuk mengelola perparkiran.
Lebih rinci ‘Akhwil , praktisi hukum serta tokoh Aliansi Tangerang Raya ini menjelaskan, Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang yang di menangkan PT TNG dalam gugatan melawan PT ATS yang menjadi operator perparkiran mitra PT TNG.
Hingga saat ini dianggap tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh PT.TNG.
“Kami berpendapat, dari kerja sama antara PT TNG dengan PT ATS, mungkin dengan kesepakatan tentang pembagian keuntungan.
Jadi PT TNG menerima 35 persen keuntungan. Sedangkan ATS kebagian 65 persen. Jumlah itu tidak termasuk pajak, dan untuk pajaknya sendiri sebesar 25 persen dari total omzet dibayarkan PT. ATS ke kas daerah atas nama PT TNG,” kata Akhwil kepada wartawan,(14/06/2022).
SBM/Deny/netty/postb