mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hakim harus bersih, ia bicara hukum bukan keutungan pribadi, harus bersih.


Jakarta, POSTBANTEN.NET.

Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), diduga melanggar kode etik, Jakarta, Rabu (27/05).

Hakim yang nakal akan mendapatkan sanksi, apa bila terbukti.

Jika, terbukti mudtlak akan mendapatkan sanksi, dikutip di beberapa sumber dari media sosial.

Ada sanksi 3 tergori, sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi pemecatan.

Kalau sanksi pemecatan ia murni menerima, sanksi sedang ia tidak tahu dari mana sumbernya.

“Kami sedang dalam menyusuluri kasus dugaan terhadap hakim terlapor Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS.

ASS diberiksan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Pensiun yang terima sesuai aturan hakim, jika lebih ringan dari permintaan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sedang di ajuhkan.

Ia merekomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat, karena sudah ada dugaan bukti-bukti kuat.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim .

Terlapor huruf c pengaturan angka 7, menjunjung tinggi harga diri.

“Maka terlapor secepatnya akan diurus pemecatan.

Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif, dikutip Selasa (26/5/2026).

Menurut Adria Warman, SH,.MH, saya setujui ketua hakim, bahwa hakim yang membuat nama baik hakim perlu hakim bersih dari suap dan gratifikasi.

“Karena belajar dari kejadian, seorang hakim seporah dari dewa, harus bersih tidak mementingkan pribadi”, ujarnya saat menghadiri sidang.

(FERI)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f