mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Anggota DPRD Lebak : Terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA yang terlibat penyalahgunaan narkoba.


Lebak, postbanten.net

Hakim yang tidak sesuai kinerjanya, sedangkan ia juga penegak hukum, Lebak, Propinsi Banten, Rabu (19/07).

Bagi Hakim yang tidak produktif sebaiknya di berhentikan agar tidak kena virus yang benar-benar bekerja.

“Kami juga terimakasi atas pemecatan Hakim yang sudah menodai kinerjanya, dan seorang hakim kok terlibat narkobah itu akan mencoreng Nama hakim”, katanya Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah

Menurut Musa, bahwa ia mengapresiasi hasil Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.

“Kami juga minta pada Kejati Banten untuk Hakim yang di mutasikan penganti DA harus profesional dalam menjalakan sebagai hakim”, ujarnya

Terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Kita berharap keputusan pemecatan itu menjadi efek jera bagi hakim di Indonesia agar tidak mengonsumsi narkoba,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak itu, Rabu.

Keputusan hakim Komisi Yudisial yang memecat DA (hakim PN Rangkasbitung) itu dinilai sangat tepat, karena perilaku mereka tidak patut dicontoh, dikutip antara.com

Apalagi DA itu sebagai penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat.

“Kita berharap hakim itu bersikap jujur, bersih, juga tidak terlibat narkoba.

Dan, jika hakim terlibat narkoba tentu sangat memalukan dunia peradilan,” kata Musa.

hasan / postbant

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f