mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

MK dalam hal ini, pihak Saldi Isra sangat menyesalkan bahwa ada beberapa oknum yang melakukan tindakan yang melanggar kode etik.


Jakarta – postbanten

Akhir MK menetapkan ada sekitar 9 orang dalam proses hukum kode etik yang ditetapkan bersalah dan akan di lakukan pemantauan, selasa (07/11).

Jutaan para pedemo minta di copot Usman Anwar dari ketua MK karena diduga telah melakukan dan menabrak aturan undang-undang Pemilu Usia Capres-Cawapres,

Lemabaga ini sudah tidak profesional ulahnya oknum yang menetapkan usia Capres-cawapres.

MK dalam hal ini, pihak Saldi Isra sangat menyesalkan bahwa ada beberapa oknum yang melakukan tindakan yang melanggar kode etik.

“Kami akan menetapkan beberapa dari 9 orang itu, ada yang di pecat karena telah sengajah melakukan tindakan putusan”, katanya Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Menurut dari 20 pelapor agar sembilan orang itu di nyatakan ketua MK juga akan terdapat pelanggar berat.

“Kami juga minta di pecat 9 orang itu yang sengaja melakukan terobosan tentang pemutusan final menjadi penetapan ulang”, katanya Pelapor.

Menurut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MKMK menyatakan Saldi tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023), dikutip detik.com.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta TAPHI.

Laporan terhadap Saldi Isra ini terkait dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Para pelapor menganggap dissenting opinion Saldi Isra itu menjatuhkan rekannya sesama hakim MK.

MKMK menyatakan Saldi Isra tak dapat dinyatakan melanggar kode etik gara-gara dissenting opinion-nya.

henry / postban

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f