mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sekitar 350 pedagang yang pehuni kios tidak terima sikap pada PD Pasar Kab. Tangerang tidak adil.


Tangerang, postbanten.net

Ada sekitar 350 Pedagang pasar yang penghuni kios di Kotabumi, Kec. Pasarkemis Kab. Tangerang, Banten minta uang pungutan Rp100.000 selama 5 tahun minta di kembalikan, sabtu sabtu (26/08).

seharusnya para pedagang yang sudah punya lapak pindah harus di berikan kemudahaan dalam pembangunan pasar Kotabumi.

Sekitar 350 pedagang yang pehuni kios tidak terima sikap pada PD Pasar Kab. Tangerang tidak adil.

Sehingga tidak, ada rekayasa terhadap para yang sudah menetapkan lahannya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Bupati, melalui PD pasar / Perumda yang berencana memindahkan pasar kuta bumi mendapat perlawanan dari para pedagang bertempat di Pasar Kutabumi, Pasar kemis, Kabupaten Tangerang.

“Permintaan kami belum terkadul, kami belum berentih pindah dari pasar Kotabumi”, katanya Yeni (34) pedagang pasar.

Menurut Yeni, sudah 5 hari demo dan beberapa usaha kami juga terganggu ulah pasar pindah tidak di berikan pasilitasnya.

Pada hari ini, pihak Para pedagang pasar Kurabumi melakukan Aksi Demo menyuarakan Meminta Keadilan kepada Bupati Tangerang, Perumda Pasar Kabupaten.

Aksi Demo yang dilaksanakan dari pagi, 09.00 Wib – 10.30 Wib menyuarakan keinginan Para Pedagang, Menolak Revitalisasi, Bupati Tegakan Keadilan, Kami para Pedagang tidak akan pulang dari Pasar, sebelum ada keputusan, bahwa kami tidak mau pindah.

Pihak pedagang yang diwakili oleh Koperasi Pedagang Pasar Taman ( KOPPASTAM ) Kuta bumi ingin mempertahankan hak para pedangang mana kala ijin hak pedangang berakhir pada tahun 2027.

Sementara menurut sekretaris, koppastam pedagang, Pihak perumda tidak memikirkan nasib para pedagang, pasca Pandemic covid 19.

“Pertumbuhan ekonomi baru mulai tumbuh, sekarang sudah mau di revitalisasi, tidak ada pembritahuan, dan surat yang ditujukan,” tuturnya.

ucapan terlontar dari pedagang yang namanya tidak mau disebut. Dimana hati Nuraninya ?
selain itu Pertemuan tahun 2019 berupa silaturahmi tiba tiba di suruh pindah tanpa sosialisasi, ujar ujang .

Menurut kelompok pedagang Direktur Perumda pinny widiayanti S.E, M.M tidak pernah melakukan sosialisai Revitalisai namun hanya datang silaturahmi, atau pertemuan biasa tidak membahas program revitalisasi.

Tiba tiba sudah mau di revitalisasi, yang menjengkelkan adanya gaya premanisme sebagai bentuk keinginan perumda untuk revitalisasi ujar mereka.

Perlunya di pertimbangkan aspek sosial sehingga tidak merugikan hak orang banyak dan yang terpenting pembinaan pedagang agar bisa lebih maju.

Sampai detik ini programnya belum ada yang di luncurkan khususnya di kota bumi menurut pengakuan pedagang pasar yang di temui media di lokasi .

“Revitalisasi pasar kuta bumi yang mendapat penolakan dari pedagang kiranya Bupati tangerang melalui PD Pasar/ perumda agar dapat di pertimbangkan dan tidak di lanjutkan”, ujar kelompok pedagang secara beramai ramai.

Sebanyak 500 orang pedagang di Pasar taman kuta bumi menolak revitalisasi dan menghimbau kepada pemerintah agar mengindahkan hak hak pedagang sehingga terwujud hubungan yang dinamis .

Pedagang mendaftarkan diri ke pihak pemasaran dengan cara paksa ? Dan pedagang kuta bumi pertanyakan P4KB dengan ruang lingkupnya.

Serta surat pernyataan yang harus di buat oleh pedagang dengan waktu mikir cuma 1 malam alias 12 jam tutur sekertaris koppastam bu rina.

Perwakilan kantor pemasaran membuat keputusan yang sangat merugikan pedagang, mana kala pedagang harus membuat surat penyataan.

Bahkan menurut pengakuan pedagang ke media mereka di paksa tanda tangan ungkap sekertaris koppastam .

Pedagang saat ini harus bayar OTJ ( uang tanda jadi ) tetapi uang tersebut tidak di ketahui kemana Juntrungannya.

Dan masuk kemana ujar Rina sekretaris koppastam dan beserta pedagang yang lain dari koperasi koppastam yang di temui media di lokasi, dikutip posbandung.com.

Sebanyak dua juta rupiah bahkan ada tiga juta uang tanda jadi yang harus dibayar sebagai tanda jadi, bahkan setiap hari pedagang di mintain uang 100 ribu lebih setiap hari.

Diduga pedagang di minta uang sama pungutan PD pasar, namun uang pungutan itu kemana ya uangnya ?

Selain menolak pedagang juga masih menginginkan, perpanjangan hak pakai 20 tahun kedepan pedagang melihat masih layak di gunakan.

Pedagang belum mempunyai uang yang harganya Ratusan juta dan sangat pantastis harganya, jangankan untuk bayar ratusan juta buat makan aja sudah pusing.

Belum adanya surat edaran dari Bupati kepada pedagang terkait Revitalisasi.

“Kami juga masih punya hak pakai sampai 2027 tapi sudah mau di revitalisasi”, ujar beberapa pedagang pasar kutabumi.

“Dihimbau kepada Pemerintah daerah kabupaten Tangerang, penengak hukum agar segera melakukan tindakan hukum kepada pelaku oknum tersebut agar tidak semena mena kepada orang lemah”, ujar mereka.

weny.s / hairul / postbanten

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f