Seharusnya berkas PPNS di serahkan ke kejaksaan dan Jaksa yang akan menuntut para pelaku
Tangerang kota, postbanten.
Ahmad Tajudin mendengar putusan denda 5 juta langsung menerima dan menyodorkan amplop warna putih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Heru bagian eksekusi di dampingi Romy dan Jaksa penuntut umum Syahanara YR SH membuka amplop warna putih yang di sodorkan Tajudin sebagai pembayaran denda dan menghitung uang ada lima ikat sebanyak 5 juta.
Angga Wijaya di seret satpol PP ke Pengadilan Negeri Tangerang yang bertanggung jawab PT Cipta dalam pembangunan pabrik tanpa di lengkapi IMB.
Hakim tunggal Elly istianawati SH MH sebelum menjatuhkan putusan di bisikin oleh penyidik pegawai negeri sipil ( PPNS) dari Pemda kota Tangerang supaya hakim menjatuhkan denda 10 juta.
Begitu juga ke terdakwa Ahmad Tajudin yang bertanggung jawab bangunan rumah saki Makita”, supaya hakim menjatuhkan denda 5 juta.
Sedangkan utusan dari PT Cipta belum bisa bayar dan sentra di bawa ke kejaksaan oleh jaksa eksekutor. Kalau tidak bisa bayar putusan hakim Angga Wijaya akan di masukan penjara untuk pengganti uang denda.
Sedangkan Robert sampai sidang di tutup Hakim Elly Istianawati belum hadir di pengadilan. Menurut penyidik PPNS. Robert akan di hadirkan dalam sidang berikutnya.
Seharusnya terdakwa Robert di putus prestek Karna tidak mau hadir dalam persidangan dalam pelanggaran perda IMB.
Sedangkan Risky utama dan Marizal yang kedapatan menjual miras masing masing di denda 1,000,000, juta rupiah.
Penyidik PPNS meminta ke hakim supaya para terdakwa mengurus perijinan bangunannya. Hakim memerintahkan ke terdakwa Angga Wijaya dan Muhamd Tajudin supaya mengurus perijinan bangunan IMB.
Muhamad Tajudin yang mengaku sebagai guru SD ini di luar sidang mengatakan. Perijinan sudah di ajukan. Karna situasi covid 19 ijin lewat onlaen tidak ke buka. Setelah ada masalah ijin baru bisa di buka sama dinas. Kalau perijinan rumah sakit sudah beres ujar Tajudin.
Dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar di jerat perda leksepecialis. Bila tidak mampu membayar denda akan menjalani hukuman kurungan.Sidang tipiring hakim di atur sama PPNS. Minta supaya pelaku di jatuhi hukuman denda yang di inginkan.
Seharusnya berkas PPNS di serahkan ke kejaksaan dan Jaksa yang akan menuntut para pelaku pelanggar perda tersebut. Bukan PPNS yang mengatur persidangan. Dalam persidangan kental sekali kalau PPNS mengatur hakim supaya menjatuhi hukuman yang di inginkan.
Melanggar Perda ancaman denda 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara. Seperti yang pernah di alami PT WIKA ketika di seret satpol PP hakim menjatuhkan denda 25 juta rupiah. Sebelum di bayar terdakwanya bernama Agus untuk sementara di kerangkeng dalam jeruji besi Kejaksaan oleh kejaksa penuntut umum sebagai eksekutor.
Pry/postb