IFRAME SYNC

Dosen RH di Sidang kekerasan terhadap di bawa umur di gelar di Pengadilan Negeri Jember


Jember, postbanten

Sidang kekerasan terhadap di bawa umur di gelar di Pengadilan Negeri Jember, dengan tuduhan tersangka melakukan hubungan badan dengan di bawa umur, kini pihak jaksa penuntut Umum di tutut dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kasus ini sempat beredar di masyarakat, bahwa Dosen bisa melakukan seksnya di bawa umur, kini RH sekarang penghuni rutan klas Jember, di kutip antara.

Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pencabulan anak yang digelar secara terbuka untuk umum di ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu petang.

“Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis hakim Totok Yanuarto dalam persidangan di PN Jember.

Kata Totok, Terdakwa sengaja melakukan kekerasan pencabulan terhadap di bawa umur, kini terdakwa akan di giring ke rutan Jember, setelah penetapan pengadilan 6 tahun penjara dengan jumlah uang Rp 50 juta.

dadang/endang/postb

Berita Terkait

Top
.