mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Rumah Warga yang Dampaknya PT. BSM belum ada upaya memberikan Konfensasi


Bogor Kab, postbanten

Longsor yang terjadi di kampung Ciater Tangegeg RT 01 Rw 07 desa Cipinang kecamatan Rumpin pada Selasa 3 Agustus 2021, lalu akibat penambangan batu alam oleh PT. Batu Sampurna Makmur (BSM) terus mengakibatkan pergeseran dan retakan pada tanah pemukiman warga di kampung, karena beban mobil tidak seimbang dengan kondisi jalan, Jumat (10/09) tadi siang.

Retakan terbaru terjadi pada 8 September 2021 sehingga jalan yang semula masih bisa dilalui kendaraan roda 4 empat kini tidak bisa lagi digunakan, karena retaknya bebelah, bukan retak rambutlah, tetapi retak besar.

Selain mengakibatkan akses jalan yang masih belum bisa di tangani hingga saat ini, kompensasi terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan pun belum sepenuhnya berjalan, maksimal.

Hingga saat ini setidaknya ada 10 rumah yang penghuninya terus dihantui kekhawatiran bahkan tidak lagi berani menghuni rumahnya akibat pergeseran tanah dan kerusakan di rumah mereka terus bertambah.

Belum ada upaya yang serius yang dilakukan pihak perusahaan maupun pemerintah atas nasib para korban. Padahal kejadian ini sudah berlangsung 1 bulan lebih.

Junaedi Adhi Putra ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) sekaligus koordinator Forum Masyarakat Desa (FMD) menyayangkan atas lambat dan berlarutnya penanganan korban dalam kejadian longsor PT. BSM.

Padahal sejak awal sudah difahami bahwa pergeseran tanah akan terus terjadi karena masih labilnya tanah dan batuan akibat longsor.

Kejadian longsor ini akibat kecerobohan perusahaan tambang dan kelalaian pemerintah dalam mengawasi dan menegakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai mana termaksut dalam UU 32 tahun 2009. Hingga saat ini dari sekian banyaknya usaha pertambangan di wilayah Rumpin dan sekitarnya.

Belum ada satu perusahaan pun yang melakukan sosialisasi Dokumen AMDAL, mulai dari KA-ANDAL, ANDAL,  RKL maupun RPL. Sehingga berakibat pada diabaikannya hak-hak masyarakat ketika terjadi dampak buruk dari operasi pertambangan seperti longsor di PT. BSM ini.

“Sangat disayangkan upaya yang didahulukan oleh pihak perusahaan pemasangan pancang yang sebenarnya itu bukanlah hal yang efektif dan akan menambah percepatan retakan tanah akibat getaran pemasangan paku bumi.

Dikarenakan tanah dan batuan yang berada dibawah permukaan sudah labil. Disisi lain, perusahaan mengabaikan hak atas rasa aman dan keberlanjutan kehidupan bagi beberapa keluarga yang berdekatan dengan lokasi kejadian”, katanya Junaedi Adhi Putra ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang

Lanjutnya, atas situasi saat ini, AGJT mendesak pemerintah kabupaten Bogor agar tidak berpangku tangan dan serius mengupayakan pemenuhan hak korban yg terdampak. Agar para pemiliknya bisa segera menata kehidupan baru yang lebih aman. Karena jika tidak segera mendapat penyelesaian, kerugian yang lebih besar akan diderita oleh warga.

 

“Kami minta pada pemkab Bogor agar, memperhatikan nasib-nasib wong cilik, karena dia juga mempunyai hak yang sama, agar memperhatikan warga lingkungan, jangan semeta-meta”, katanya Jaenudin.

Menurur Warga Samsiar (45) sekitar Kp. yang kena retaknya getaran PT. BSM mengatakan, kami berharap pada Pemkab Bogor agar memperhatikan lingkungan. Karena lingkungan tidak perna memberikan izin kepada pihak PT. BSM.

“Kalau tidak yang memberikan izin PT. BSM itu kok bisa operasional, dan sekurang-kurang masyarakat yang ikut merekomdasi tanda tangan 100 kk, jika itu tidak ada berarti perusahaan berdiri sepihak”, ucapnya Samsiar.

(jandri/henry/postb)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f