IFRAME SYNC

Rudi Erlan, SH, kuasa hukum Hevvi Hendrizan, SE, M.Si, pemecatan kliennya tidak sesuai prosedur,


Foto Rudi Erlan, SH, Kuasa Hukum

Tangerang Kab, Matapost.com

Eko Suwandi, ST. Kepala UPT. Wil. VI Kresek Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kab. Tangerang, mengeluarkan Pegawai magang/PTL di UPT. Wil. VI sebut Hevvi H tampa alasan yang jelas.

Seorang Kepala UPT bukan melindungi pegawainnya, ternyata hati bengis dan tidak sesuai etika sebagai pemimpin yang tidak baik. Menurut SK Kepala Dinas, setiap pegawai yang di pekerjakan selama mereka tidak ada kusus, yaitu 1). 3 bulan berturut-turut tidak masuk, 2). pegawai yang korupsi, dan 3). pegawai melakukan kekerasan terhadap pimpinan/tonjok.

Maka yang di sebutkan 3 poin di atas maka pegawai dapat di pecat. Ini tidak ada hujan, tidak melakukan poin yang sebutkan tadi di atas. Kok, bias di pecat. “saya harap para hukum yang berlaku di bumi pertiwi biar saya dapat keadilan, dari orang-orang penjahat dan begis di hokum seberat-beratnya”, hal ini dikatakan oleh Hevvi Henrizan, SE, M.Si staf yang keluarkan dari UPT. Wil. VI

Lanjutnyanya Hevvi, dan saya telah menyerahkan kasus ini kepada pihak kuasa hukum Rudi Erlan, SH. Dan kawan-kawan. “kami minta pada Hukum yang berlaku di Negeri ini agar di tuntut seberat-beratnya”, katanya

Menurut, Terkait Pemecatan Hevvi Henrizan, SE, M.Si sebagai Pegawai TKL, Kuasa Hukum  akan Somasi Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang

Rudi Erlan, SH, kuasa hukum Hevvi Hendrizan, SE, M.Si, pemecatan kliennya tidak sesuai prosedur, dan hanya dilakukan secara lisan.

“Pemecatan bukan wewenang kepala upt karena sk pengangkatan kliennya bukan dikeluarkan oleh upt sehingga pemecatan tersebut cacat hukum”, katanya

Seharusnya kepala upt menyerahkan persoalannya kepada yang mengeluarkan SK pengangkatan tersebut. Tindakan pemecatan yang dilakukan kepala upt tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan mengarah kepada abuse of power

“Konsekuensi atas pemecatan tersebut, dinas bina marga dan pengairan kabupaten Tangerang harus memberikan hak-hak pegawai TKL yang di PHK tersebut sesuai UU cipta kerja dan/atau UU ketenagakerjaan”, katanya Rudi Erlan, SH.

Ketika di komfirmasikan pada Eko Suhandi, ST Kepala UPT. Wil. VI Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Tangerang mengatakan, Iya pa hevi saya minta maaf ya, Iya pa hevvi juga ga bisa seenaknya.

“kelakuan kaya gitu Mungkin ini akan jadi pelajaran buat saya pa Terimakasih Iya pa hevvi mudah2an semua ada hikmahnya”, katanya Eko

Eko Suwandi mengatakan, dan mudah-mudahan saya kedepannya bisa lebih baik lagi dalam menjalankan pekerjaan.

“saya Iya pa hevvi mudah-mudahan pak hevvi sukses dan amanah menjalankan tugas sebagai dosen dan kepala sekolah”, katanya. (Raja Indra/rajeb/PN)

Berita Terkait

Top
.