Pengguna skuter listrik Jepang tidak lagi memerlukan surat izin mengemudi mulai Juli, meskipun anak di bawah 16 tahun
Jakarta, postbanten.net
Pihaknya Pengguna skuter listrik Jepang tidak lagi memerlukan surat izin mengemudi mulai Juli, meskipun anak di bawah 16 tahun akan tetap dilarang mengendarainya, kata Badan Kepolisian Nasional negara itu, Kamis (19/1).
Aturan baru berlaku untuk skuter dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam, dan pengendara harus mematuhi aturan lalu lintas yang sama dengan sepeda, termasuk tidak berkendara di trotoar.
“Pengendara skuter disarankan memakai helm, meski tidak wajib”, katanya Jarni (34).
Kata Jarni, skuter roda dua telah menarik semakin banyak pengguna di Jepang, terutama di wilayah metropolitan.
Menurut Duni, Kecelakaan dan pelanggaran peraturan lalu lintas, seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol, telah meningkat sejalan dengan popularitasnya.
“Parlemen Jepang mengamandemen undang-undang lalu lintas jalan pada April tahun lalu untuk memberlakukan perubahan aturan”, katanya.