IFRAME SYNC

Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar Persidangan kasus apartemen mangkrak proyek Grand Eschol PT Mahakarya Agung Putera


Tangerang kota, postbanten.

Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar Persidangan kasus apartemen mangkrak proyek Grand Eschol PT Mahakarya Agung Putera dengan terdakwa HM di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE. pada hari selasa 14/09/2021

Dalam persidangan, ahli Pidana dimintai pendapatnya oleh H. Onggowijaya, S.H., M.H. dari Firma Hukum Onggo & Partners, selaku penasihat hukum yang membela Terdakwa HM. mengenai penerapan hukum

” Ahli, Dalam suatu surat dakwaan yang memuat lebih dari satu dakwaan, dan ternyata ditemukan bahwa salah satu dakwaan tersebut telah dihapus ketentuannya oleh pemerintah. Pertanyaanya : Apa akibat hukum terhadap surat dakwaan yang demikian ?” tanya H.Onggo

menanggapi pertanyaan tersebut Ahli Pidana menerangkan dengan jelas ” Menurut Pendapat saya Kalau sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya pasal yang didakwakan terhadap terdakwa seharusnya mengakibatkan dakwaan JPU, tak jelas atau kabur (obscuur libel).

Berdasarkan asas legalitas Pasal 1 ayat (1) kuhp: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang telah ada’’ selain itu juga terdapat asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP ‘’Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa ditetapkan ketentuan yang paling menguntungkan’’.

Artinya menurut pasal ini Hakim wajib menjatuhkan putusan meringankan bahkan membebaskan terdakwa, sebab hakim tak bisa memberikan vonis karena ketentuan pasal sudah dicabut. seseorang tidak boleh dihukum karena perbuatan bukan tindak pidana lagi.atau tiada aturan hukumnya” Jelas Dr. Seno

Onggo juga menanyakan kepada Ahli Pidana Apakah akibat hukum tersebut berlaku hanya pada salah satu ketentuan dakwaan tersebut atau terhadap seluruh surat dakwaan tersebut?

“Akibat hukum tersebut menjadi satu kesatuan dengan seluruh dakwaan. Artinya menurut ketetuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dengan tegas meyatakan bahwa JPU didalam membuat dakwaan harus secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Akibat nya menurut pasal 143 ayat (3) KUHAP dengan tegas surat dakwaan yang tidak lengkap memuat syarat materiil dakwaan mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum” Terang Dr. Seno

Pengacara dari lain dari Law Firm Onggu & Partners juga melanjutkan pertanyaan kepada Ahli Pidana tersebut

“Apakah dalam hukum/perkara Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada kewajiban pelaporan dari pelapor kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KEuangan)?”

“Menurut pendapat saya. Didalam Ketentuan pasal 1 angka 7 pada BAB I ketentuan Umum UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi ‘’Pemeriksaan adalah Proses identifikasi masalah,

Analisis, dan evaluasi transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan secara independent, objektif dan professional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana. Untuk itu maka di Pasal 1 angka 2 adalah Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah Lembaga Independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.” ucap Dr. Seno

lebih lanjut Ahli dari Universitas Bhayangkara tersebut juga Menerangkan Ketentuan Pasal 1 angka 11 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-undang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Kata wajib dalam UU ini adalah merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan. Tidak dapat dialibikan ataupun dengan alasan apapun. (play/postb/netty)

Berita Terkait

Top
.