Ahli dari Universitas Bhayangkara tersebut juga Menerangkan Ketentuan Pasal 1 angka 11 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang
Tangerang kota, postbanten
Ahli dari Universitas Bhayangkara tersebut juga Menerangkan Ketentuan Pasal 1 angka 11 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menjelaskan Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-undang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Kata wajib dalam UU ini adalah merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan. Tidak dapat dialibikan ataupun dengan alasan apapun.
Sidang yang berlangsung di Ruang 3 Pengadilan Negeri Tangerang berlangsung cukup panjang. Ahli Pidana dengan terang dan tegas mengepas tuntas penerapan Perkara Tindak Pidana pencucian Uang.
“Dalam pasal 75 mengatur bahwa penyidik harus memberitahukan kepada PPATK adanya penyidikan TPPU terhadap Terdakwa.Jika dalam perkara TPPU tidak ditemukan adanya pemeriksaan PPATK maka Tidak dibenarkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian uang seorang Penyidik atau JPU menyimpulkan adanya tindak pidana TPPU.
Hukum berbicara kepastian, jadi syarat formil yang harus dilakukan berkenaan dengan apakah perkara tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana Pencucian uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah harus adanya PPATK dan hasil analisis dari PPATK bukan berdasarkan hasil yang disimpulkan oleh penyidik dan JPU”
sidang ditutup dengan Pemberian cenderamata berupa 2 Buku karya Ahli Pidana kepada Majelis Hakim dan JPU yang berjudul : Dinamika Negara Hukum & Karakteristik Ilmu Hukum Dan Metode Penelitian Hukum Normatif.
Arfaiz Mp/postb/yanti