Pengacara WNA Portugal Sampaikan Pembelaan Bebaskan Hukuman.
Tangerang, Postbanten.net.
Pengacara Fernando Miguel Gama De Sousa, warga negara asing (WNA) asal Portugal dalam perkara narkotika jenis kokain menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setebal 58 Halaman untuk membebaskan klien dari hukuman.
Kuasa hukum Fernando, Muhamad Faris, Fredy Maxi Paat, Josua Martahan Situmorang dan Supriadi dari kantor pengacara Prof OC Kaligis secara bergantian membacakan pledoi itu dihadapan hakim yang diketuai M. Alfi Sahrin Usuf dan jaksa Raden Isjunianto pada sidang Kamis.
“Dalam sidang pemeriksaan terhadap terdakwa terdapat tindakan kriminalisasi oleh jaksa seperti penundaan sidang sampai lima kali serta tidak menghadirkan barang bukti tapi sudah dimusnahkan,” katanya.
Dia menambahkan barang bukti apapun menurut KUHAP berdasarkan pasal 194 ayat 3 dan pasal 39 ayat 1 wajib sifatnya dijaga secara utuh sampai proses peradilan selesai dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Sebab barang bukti adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam sebuah sistem peradilan pidana, maka wajib dihadirkan di persidangan.
Namun adanya penundaan persidangan sampai lima kali bertentangan dengan asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman yakni peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai pasal 2 ayat 4 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Terdakwa Fernando dalam sidang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman mati, dan ini dianggap kejam oleh pengacara, dalam hal ini seharusnya menjadi obat tapi seolah-olah jaksa menjadikan hukum pidana sebagai alat pemuas gengsi semata.
“Bila tuntutan dikabulkan, nyawa terdakwa melayang dijadikan sorak gembira jaksa dengan menggiring opini seolah-olah jaksa pahlawan dalam perkara ini, ” kata dia.
Dia menambahkan sungguh kejam dan tidak manusiawi, bila hukum masa purba masih digunakan saat ini tanpa memandang hak asasi manusia padahal terdakwa manusia biasa untuk menjalani hidupnya.
Pada persidangan tidak ada saksi yang melihat langsung bahwa terdakwa sebagai pemilik kokain di kamar 3361 hotel Swiss Bell Pecatu, Bali.
Dalam pemeriksaan melalui tes urine terdakwa bahwa tidak ada kandungan narkoba, karena sudah beberapa kali ke Bali tujuannya untuk berlibur dan berselanjar.
Demikian pula keterangan saksi Jainuddin, anggota Polri adalah sesat dan tidak berdasar bahwa narkoba itu dikirim dari Brazil dan keterangan Rui Pedro Azevedo Viana (terdakwa lain) tidak mengetahui kokain itu berasal dan mencabut BAP pada 22 April 2024.
**** (adi)










