mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Para aktivis Fakultas Hukum, minta pada Presiden RI segera di sahkan tentang aset negara.


JAKARTA, POSTBANTEN.NET.

Pembahasan undang-undang Aset Negara sampai ngambang, terkesan lambat di bahas dan di sahkan di DPR.

Bahkan banyak yang prediksi pembahasan aset negara, seperti di sengaja di lupakan oleh petinggi partai dan anggota DPR.

Pada aset negara banyak beralih fungsi menjadi milik pribadi dan milik badan usaha.

Aktivis Prof. Dr. Henry Fakultas Hukum mengatakan banyak aset negara yang selama 30 tahun berubah menjadi milik pribadi dan badan usaha.

“Kami setuju, bahwa pah Mahfud MD segera desak para dewan segera di sahkan undang perampasan aset negara”, tuturnya.

Menurut informasi, bahwa Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ada tiga pihak yang berebut menjadi tempat penyimpanan aset hasil rampasan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diselesaikan.

Menurutnya, hal ini pula yang pada akhirnya membuat pembahasan rancangan beleid ini mandek pada 2018 silam. Padahal, sedianya pembahasan RUU ini telah disepakati antara DPR dengan pemerintah.

“Gini, Undang-Undang Perampasan Aset itu RUU-nya sudah jadi tahun 2018, sebelum kabinet yang kedua.

Pada waktu itu DPR dan pemerintah setuju, tinggal satu butir masalah, kalau nanti aset itu dirampas, disimpan oleh siapa?” kata Mahfud dijakarta pada wartawan.

(Hen / feri)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f