mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kasus pemerkosaan terhadap di bawah umur di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan


Jaksa meyakini AKBP Mustari melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak. “Dakwaannya UU Perlindungan anak,” ujar Jaksa Penuntut Umum Asrul kepada detikSulsel, Kamis

Gowa, postbanten.net

Pihak Polda Selawesi Selatan telah melimpahkan kasus terduga pidana pemerkosaan terhadap di bawah umur mulai di sidangkan.

AKBP Mustari akan di jerat pasal lapis-lapis, karena ia adalah seorang aparat hukum, Sidang agenda dakwaan AKBP Mustari digelar di Ruangan Kartika, PN Sungguminasa, Gowa pada Rabu (18/5/2022).

Kasus pemerkosaan terhadap di bawah umur di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang perdana kasus AKBP MUstari, perwira Polda Sulsel atas dugaan kasus pemerkosaan.

“Setidaknya, pihak polisi mengayomi pihak anak di bawah umur di lindungi, kok saudara bisa berbuat behitu”, Kata Jaksa Penuntut Umum Asrul

Kata Asrul, Saudara AKBP Mustari didakwa jaksa penuntut umum (JPU) memperkosa gadis ABG berkali-kali, anda tahu pasal yang menjerat pada pasal.

Jaksa meyakini AKBP Mustari melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak. “Dakwaannya UU Perlindungan anak,” ujar Jaksa Penuntut Umum Asrul kepada detikSulsel, Kamis (26/5/2022).

Asrul mengatakan, dakwaan Pasal 81 Ayat 1 merujuk pada tindak kekerasan seksual alias pemerkosaan yang disertai dengan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa AKBP Mustari terhadap korban.

“Dakwaan dasarnya itu kan kalau dia Pasal 81 Ayat 1 itu ancaman kekerasan sama kekerasan. Persetubuhan (pemerkosaan), tapi cara untuk melakukan persetubuhan itu dengan kekerasan,” kata Asrul.

Sementara dalam dakwaan Pasal 81 Ayat 2 adalah tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan cara tipu muslihat. Pemerkosaan juga dilakukan dengan bujuk rayu terdakwa terhadap korban.

“Kalau 81 Ayat 2 tapi caranya itu bujuk rayu, tipu muslihat,” kata Asrul.

Menurut Asrul, pemerkosaan yang dilakukan AKBP Mustari terjadi lebih dari satu kali alias berkali-kali. Dalam dakwaan jaksa perbuatan AKBP mustari dapat dikatakan sebagai.

dnb/jbn/deny/postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f