mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kapolri di minta untuk usut tuntas, Tambang Emas Ilegal di Aceh Selatan Diduga Dibekingi Oknum Aparat


Jakarta, postbanten.net

PT Beri Mineral Utama (BMU) diduga telah melakukan penambangan komoditi emas dengan sistem peredaman (Nitrat) di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, rabu (26/07).

Padahal, PT BMU sampai saat ini hanya mendapapatkan izin operasi untuk Produksi Bijih Besi di lokasi tersebut.

“Kami telah mendapat laporan pada Sabtu 15 Juli 2023, lengkap beserta foto-foto dari masyarakat yang melihat langsung aktifitas BMU dan dampaknya terhadap lingkungan,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Senin (17/07) di Jakarta, rabu (26/07)

Menurut Keterangan T Raziman Yahya Aktivis DPP Gakorpan Sebagai Penggiat Lingkungan hidup mengatakan PT Beri Mineral Utama (BMU) di duga telah melakukan penambangan, liar.

Diduga komoditi Emas dengan sistem peredaman (NITRAT) didesa simpang tiga Kec.Kaluet Tengah Kab Aceh Selatan, pemrintah aceh di rugikan oleh pihak pengembang 1 milyar/perbulan.

Padahal, PT BMU Sampai hari ini hanya mendapatkan ijin operasi untuk Produksi beji besi, tidak ada di surat izin.

“Kami dilokasi tersebut tim investigasi GAKORPAN telah mendapatkan laporan dari masyarakat akan kejanggalan Operasional dalam menjalankan usahanya”, katanya Raziman

Kata Raziman, bahwa PT BMU tersebut beserta Foto foto Penambangan illegal tedan terlihat jelas perubahan roba air menjadi kecoklatan tua akibat Penambangan.

PT. BMU itu yang merusak ekosistem Lingkungan bertentangan dengan UU NO 3 TH 2020 tentang MINERBA yang merupakan perubahan dari UU No 4 th 2009.

Tentang penyimpangan kegiatan galian tanah yang dilakukan PT. BMU.

Setidaknya itu melanggar Pasal 158 ancaman pidana Penjara 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah, dan pelanggaran Pasal 161 Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar Rupiah

Tak hanya itu saja, tetapi juga merusak mata pencarian masyarakat setempat.

Kalah mengherankan kegiatan likasi tambang BMU berada dalam karena juta terdapat kawasan hutan lindung, di Lauser Aceh.

Juga sangat melangggar UU kehutanan JO UU Lingkungan Hidup dan apa lagi sekarang ada juga UU Cipta Kerja.

Menurut Dr. Bernard BB Sagian SH, MH, keterangan tersistematis dari Laporan masyarakat temuan-temuan penelusuran pada tanggal 15/07/2023 telah menemukan bukti pencemaran lingkungan hidup.

Seperti keruhnya air sungai menggamaat warna coklat tua, mereka yang melihat langsung situasi informasi dari masyarakat bahwa PT BMU masih melakukan penembangan mineral logam Emas dan aktivitas Kegiatan PT BMU.

Bisa berdampaknya pencemaran terhadap Lingkungan hidup di Kec Kluet Tengah Aceh Selatan dan kami memohon kepada Presiden Rl IR JOKO WIDODO Untuk ditutup.

Supaya di adakan upaya Penutupan Tambang illegal PT BMU Kec. Kluet Tengah Aceh Selatan Provinsi Aceh dengan keras kepada KAPOLRI LISTYO.

“Kami juga meminta pada Menkopolhukam Prof DR Mahfud MD Mrnteri Lingk hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya agar mengusut tuntas Oknum-oknum APH”, katanya Dr. Bernard BB Sagian SH, MH

Sumber : Dr BERNARD RUSMAN GAKORPAN.

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f