mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kaligis Seret Menkes ke PTUN Intervensi Kolegium.


Jakarta, Postbanten.net.

Pengacara OC Kaligis menyeret Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena telah melakukan intervensi terhadap Kolegium yang seharusnya independen tidak ada campur tangan pemerintah.

“Kami telah mendaftarkan ke PTUN nomor registrasi perkara 470/G/2024/PTUN.JKT dan rencana sidang lanjutan tanggal 7 Januari 2025,” kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa.

Kaligis mengatakan saat ini independensi profesi kedokteran di Indonesia menghadapi kehancuran karena dalam berbagai peraturan yang dibuat Menkes Budi Gunadi Sadikin berpihak kepada kapitalis maka pilar ketahanan nasional ditengah ancaman global.

Pernyataan tersebut terkait kelompok dokter yang menamakan Doktara (Dokter Cinta Tanah Air) yang terdiri dari para ahli dan profesor serta guru besar yang bekerja di rumah sakit dan perguruan tinggi merasa prihatin dengan kondisi profesi dokter saat ini akibat campur tangan pemerintah.

Bahkan Doktara memberikan kuasa kepada Kaligis untuk menangani dan mendampingi mereka selama persidangan di TUN agar somasi tersebut memiliki legalitas hukum.

Dalam keputusan Menkes Nomor : HK.01.07/Menkes/158/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia yang ditunjuk langsung menteri, ini tentu menjadi preseden yang mencederai independensi profesi kedokteran, namun keputusan itu menurut pendapat dia adalah perbuatan melanggar hukum.

Sedangkan pada ketentuan pasal 707, 708 dan 710 Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 pada intinya mengatur bahwa kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang harus berkoordinasi dengan menteri, maka menteri dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang itu.

Bahkan calon anggota kolegium diseleksi oleh Menteri Kesehatan, diangkat dan diberhentikan, ketentuan ini, kata Kaligis, jelas menghilangkan independensi kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.

Hal tersebut tentu bertentangan UU Kesehatan pasal 1 junto pasal 272 mengatur kolegium menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dalam membentuk kolegium.

“Sesuai pasal 28E ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, maka sebelum Keputusan Menkes itu independensi kolegium kesehatan sama sekali di luar campur tangan pemerintah,” kata Guru Besar Universitas Negeri Manado, Sulut itu.

Setelah sidang di PTUN Jakarta itu, Doktara memberikan keterangan pers dengan sejumlah jurnalis di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan bertajuk “Kesehatan Pro Rakyat, Melawan Penyelewengan Kekuasaan Menkes”.

Kaligis sebagai kuasa hukum mendampingi Doktara tidak menerima bayaran alias gratis (probono) sejak dari PTUN hingga Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik diatur dalam penjelasan UU No.30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan.

Dia menambahkan penyalahgunaan wewenang yang dapat mengubah kolegium dari lembaga ilmiah independensi menjadi alat politik pemerintah, maka menyangkut Peraturan Menkes itu diajukan ke PTUN sebagai legalitas hukum dan bukan somasi biasa.

** (adi)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f