
Kota Tegal, postbanten.net
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan bahwa ada penangkapan kelas kakap yang di tangap oleh anggota Polres Tegal, berhasil menyita 2 kendaraan roda dua.
Kabarnya yang di tangkap itu adalah kelas kakap yang perwakilan Kab. Tegal dan ia termasuk penampung motor curian dan penjual.
Menurut cerita warga, Dadan (34) syuur di tangkap oleh Polres Tegal, agar pencuri motor roda dua, ketangkap semua.
“Kami berharap demikian, agar pihak polisi dari penada, penjual dan pencuri harus di tangkap”, atanya Dadan.
Polres Tegal Kota kembali menggelar konferensi press ungkap kasus yang sudah berhasil ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bertempat di Aula Deviacita Mapolres setempat, Rabu (4/1/2023).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, ada 2 (dua) kasus tindak pidana yang terjadi pada bulan -bulan di penghujung tahun 2022,
Namun kasusnya saat ini baru terungkap atau terselesaikan sehingga siang hari ini baru bisa disampaikan ke publik melalui konferensi pers.
Kasus pidana yang pertama, lanjut Kapolres, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada kasus ini polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka atas nama Maofur warga Indramayu,
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHPidana.
Tersangka Maofur ini, kata Kapolres, sudah menjadi Target Operasi. Dimana tersangka ini sudah pernah menjalani sebagai tahanan dua kali penjara.
“Tersangka ini sudah meresahkan warga. Dengan tertangkapnya Maofur maka angka pencurian sepeda motor turun signifikan, “ungkap Kapolres. dikutip L86News.com
Kasus kedua, yaitu kasus penipuan dan penggelapan. Dimana pada kasus ini, si korban dijanjikan oleh pelaku keuntungan hingga mencapai Rp. 500 juta.
Jajang / her / deni / postb
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Dewan Pers pastikan tindakan oknum minta uang bukan wartawan.
MA bisa menjelaskan dan mengumpulkan data-data yang kongkrit berdasar temuan si pelapor.
Ketika di komfirmasikan pada BKPSDM Kab. Tangerang, belum ada upaya untuk menjelaskan.
Alasan Dinas Pendidikan Kota Tangerang, bahwa bidang Study PAI tidak ada kauta di Mendiknas Jakarta.
Lalu pihak penyidik melakukan pemanggilan pada dugaan tersangka, lalu dengan barang bukti kuat pihak KPK melakukan penahanan tersangka.
No Responses