IFRAME SYNC

Dua Bangunan Liar Hampir Rampung, Sekdes Desa Cibadak Angkat Bicara : Dari Januari Saya Tegur Tidak Ada Jawaban Pemilik Gedung Itu!!


 

post Banten .net ] Tangerang, Banten  Bangunan Liar terpantau awak media dan LSM saat melintas sepanjang jalan Balaraja tepatnya masuk wilayah desa Cibadak kecamatan Cikupa, Tangerang Kabupaten, Rabu (15/02/23).

Saat di konfirmasi terkait bangunan yang sudah berdiri 6 bulan dan hampir 90% selesai, pihak pemilik tidak bisa di temui dan di serahkan ke Mandor Manulang.

Terkait bangunan yang sudah mau selesai itu mandor berdalih kalau bangunan itu sedang di garap izin nya sedangkan ketika di tanyai oleh rekan kami, mandor tersebut mengaku tidak memiliki izin, seolah olah kata kata yang awalnya sudah di duga di setting oleh pemilik pabrik tersebut, untuk menghindari kedatangan awak media dan LSM.

Bangunan liar itu sebelum nya sudah pernah di beritakan oleh media lain juga LSM sempat ramai, akan tetapi tidak ada kelanjutannya dari pihak Pemkab ,maupun kecamatan dan satpol PP, di duga bangunan tersebut di beck up oleh oknum kuat, sehingga apa yang jadi berita juga laporan awak media terdahulu di anggap pepesan kosong.

Mengingat undang undang cipta kerja no: 11 tahun 2020 dan sudah di sahkan tanggal 05/02/20 oleh DPR-RI tidak di anggap oleh para pemilik bangunan tersebut.

Bahkan dalam wawancara kami kepada Sekdes Bapak Dadang mengatakan sempat kami berulang kali menanyakan perihal PGB namun tidak ada jawaban, bahkan wa saya tidak di balas atau di gubris oleh pak haji (pemilik bangunan liar).

Menurut pantauan kami sangat di sayangkan yang di mana ada penertiban PKL, namun untuk menertibkan bangunan liar Satpol PP kecamatan ataupun kabupaten Tangerang, seperti tutup mata seolah olah tidak mengetahui bangunan itu berdiri dan juga seolah olah tidak mendengar padahal berita sebelum kami datang sudah viral dan ramai di masyarakat.

Selanjutnya kami menyambangi salah satu bangunan Ruko baru berjalan 50% sebrang bangunan liar, yang di mana kami bertemu dengan yang mengaku sebagai pengawas nya mengatakan kalau mereka sudah dapat izin dari lurah namun saat di konfirmasi oleh kami sekdes menjawab kalau izin itu izin lingkungan bukan izin bangunan, bahkan saya juga menanyakan mana izin PGB nya padahal di permudah oleh pemerintah untuk daftar secara online.

” Semua sudah dapat izin dari Lurah Desa Cibadak bang” kata Pengawas Ruko.

Lalu salah satu keamanan Ruko menelpon Sekdes Cibadak agar bisa berbicara dengan kami, di telp Sekdes Cibadak mengatakan kalau betul ada izin cuma izin lingkungan bukan PGB karena desa tidak mengeluarkan izin PGB, dan saya sudah sering menanyakan mana izin PGB nya.

” Saya memberikan izin untuk lingkungan bang” bukan izin PGB, saya juga sudah mengatakan kepada mereka mana izin PGB nya,” ujar sekdes kepada awak media saat di konfirmasi.

Menurut informasi yang kami dapat dari salah satu bangunan Ruko, yang mau mengurus izin PGB setelah kami arahkan dan kasih link daftar onlinenya , mengatakan bahwa satpol PP memang kesini cuma ya kita 86 min, ucap salah satu pengawas pembuatan ruko kepada awak media.

“Satpol PP memang lewat kemari mampir ya biasa lah 86 gitu bang , karena saya pikir sudah izin sama Lurah, ini saya baru tahu kalau ada izin PGB juga,”ujar pengawas

Sungguh sangat di sayangkan ternyata satuan pamong praja ( Satpol-PP) bermain mata bukan nya menertibkan bangunan liar yang sudah hampir rampung, namun malah bermain mata.// TIM.

Berita Terkait

Top
.