mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

13 Organisasi buruh menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Jakarta – postbanten

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan bahwa ada sekitar 13 para Cipta Kerja ini akan menggugat untuk MK.

“Organisasi buruh ini memintah pada MK, agar UU Cipta Kerja di evaluasi, ini sudah merugikan pekerja buruh”, katanya

Bahwa UU Cipta Kerja sepihak, namun berkas masih kita bahas.

13 Organisasi buruh menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun hakim konstitusi Wahiduddin Adams memberikan isyarat menolak gugatan itu karena MK belum pernah mengabulkan uji formil perppu.

“Betul-betul hal yang paling krusial yang tidak terbantahkan antara perppu dan undang-undang.

Sebab apa? Sekali lagi, MK ini belum ada pengalaman mengabulkan uji formil perppu ini,” kata Wahiduddin dalam risalah sidang yang dilansir websitenya, Rabu (15/2/2023).

Wahiduddin meminta pemohon membuat argumen yang meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan itu.

“Oleh sebab itu, di perbaikannya nanti harus dijelaskan juga dampaknya terhadap sistem hukum kita, apa dampaknya?

Banyak itu literasi atau referensi terkait perppu, dampaknya apa? Ya,kalau muatannya ini apa? Itu disampaikan itu,” ujar Wahiduddin.

Menurut Jaman (45) organisasi, dalam pembahasan ini di minta pada MK agar pemutusannya seadil-adilnya.

“Jika, hal ini tidak evaluasi ini akan menindas tenaga kerja”, katanya.

Rencananya akan mengerahkan buruh lebih banyak lagi, jika tuntutannya tidak di kabulkan.

“Melihat dalam UU Cipta Kerja itu tidak menguntungkan para pekerja”, katanya.

deni / hen / postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f