IFRAME SYNC

Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa Lusiana Wati.


Tangerang, postbanten.net

Sidang kasus lanjutan perkara pidana TTPO Terdakwa Lusiana Wati dalam tahanan lapas wanita klas 2 A Tangerang majelis hakim.

Membacakan penetapan yang di ajukan kuas hukum terdakwa Tomy prasetyan SH MH.

Dalam putusan penetapan majelis hakim Waji Pramono SH membacakan permohonan kuasa hukum terdakwa Lusiana Wati.

Penetapan Permohonan kuasa hukum terdakwa di tangkap 27 Desember 2023.

Terdakwa Lusianawati dalam tahanan lapas wanita klas 2 A atas permohonan kuasa hukum menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri.

Siap hadir dalam persidangan gan di ruang sidang pengadilan negeri Tangerang dan siap lapor ke kejaksaan.

Pertimbangan Kondisi fisik kesehatan setelah melahirkan prematur oprasi. Bayi kurang sehat bayi mengalami jantung bocor perlu perhatian dari orang urai majelis hakim…

Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa Lusiana Wati. Dari tahanan rutan klas 2 A menjadi tahanan kota.

Perintahkan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kota Tangerang Selatan segera melaksanakan perintah ini.

Pengalihan penahanan dari rumah tahanan. Klas 2 A menjadi tahanan Kota, Kuasa hukum menjamin tidak akan melarikan diri. Tidak kan menghilangkan barang bukti, siap menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

Pertimbangan bahwa terdakwa setelah melahirkan oprasi bayi prematur terganggu kesehatannya. Bahwa bayi dalam ke adaan sakit dan bocor jantung yang memerlukan perhatian secara khusus dari orang tuanya dan dokter

Saat ini bayi dalam ke adaan di rawat dan perlu pendampingan dari ibunya,”
Menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti tidak akan melarikan diri siap datang waktu dalam persidangan.

Mendengar majelis hakim membacakan perintah supaya terdakwa segera di kluarkan dari lapas wanita klas 2 A, JPU Eric SH Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan siap.

Tomy Prasetyan SH MH di luar sidang mengatakan. Say ucapkan trimakasi sama majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan saya.

Pengacara muda ini merasa senang Karna klayenya bisa di tangguhkan oleh majelis hakim.

Ini hanya kemanusiaan aja mas. Kasian bayinya sakit bocor jantung. Bayi di rumah sakit ibunya di dalam penjara. Kalau ibunya bisa mendampingi si bayi kan perawatannya lebih intens ujar Tomy.

Sekali lagi trimakasih permohonan saya di kabulkan oleh majelis hakim ujarTomy prasetyan SH MH di PN Tangerang.

Tomy Prasetyan, SH MH mengatakan. Ini hanya kemanusiaan saja,” Walaupun pembebasan ini tidak menghilangkan hukum yang sedang di proses saat ini di pengadilan negeri Tangerang oleh jaksa Eric. dan Majelis hakim yang menyidangkan perkara ya.

Terdakwa ketika dalam penyidikan di polisi tidakdi tahan Karna sedang hamil dan kondisi fisiknya lemah.

Terdakwa di tahan oleh Jaksa kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Kami mengajukan permohonan pengalihan tahanan Karna kemanusiaan.

Anak bayi terdakwa Lusiana sakit dan jntungnya bocor ujar Tomy Praseryan SH MH kepada Matapost.com. sidang tunda Selasa depan tadi perintah hakim jaksa di suruh menghadirkan saksi,

prayitno / postban

Berita Terkait

Top
.