mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG SEDANG DI RUNDUNG GURU CABUL, CISOKA, BALARAJA DAN RAJEG.


Tangerang, postbanten.

Dalam bulan Desember sudah ada 3 pelaku pencabulan. pelaku pencabulan menyasar anak anak sekolah, kasus guru di Cisoka sudah di tetapkan me jadi tersangka. Kasus ustad guru ngaji juga sudah di tetapkan me jadi tersangka, kamis (14/12).

Sedangkan guru dari sekolahan kecamatan Rajeg sampai saat ini polres Kota Kabupaten Tangerang masih belum ada kabar beritanya.

Belum genap sebulan Polresta Tangerang, Polda Banten, menangani kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru kepada siswinya yang terjadi di SMAN 8 Cisoka.

Kini Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten kembali menangkap oknum Ustadz berinisial NF setelah terbukti mencabuli santrinya yang masih dibawah umur.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N.Yusuf mengatakan pelaku NF diamankan oleh petugas di tempat persembunyiannya, yakni di Karawang, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).

NF yang merupakan Guru Agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sempat buron selama kurang lebih 3 bulan.

Sebelumnya, pelaku ini dilaporkan salah satu orang tua santri karena melakukan perbuatan cabul kepada anaknya (Korban).

“Orang tua korban melaporkan perbuatan NF di bulan September,” terangnya.

Arief menyatakan berdasar laporan tersebut pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti cukup dan juga bukti tambahan, untuk bisa mempersangkakan pelaku NF.

Diketahui, lanjutnya modus operandi dipakai pelaku ini atas dasar kedekatan, dimana saat waktu atau jam istirahat.

NF mengeksploitasi tubuh anak didiknya tersebut.
“Tersangka mengaku korban nya baru 1 anak,” terangnya.

Kendati demikian, Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog “Untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku,” ucapnya.

Arief mengungkapkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman,” pungkasnya.

Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) menyampaikan keprihatinan terkait kasus ini. Aksi yang dilakukan oknum guru ini mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan.

Seharusnya, seorang pendidik menjadi teladan dan menjunjung nilai moral dan agama.

“Semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut, namun juga pihak sekolah (kepala sekolah dan manajemen sekolah).

Karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik,” kata Supriyanta Ketua GAWAT, Rabu (13/12/2023)

Kelalaian ini dapat diukur dari lemahnya pengawasan sehingga guru bisa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah.

Ia mengusulkan untuk pemasangan CCTV di sejumlah titik di gedung sekolah yang dianggap rawan digunakan berbuat mesum.

“Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Tangerang untuk mengantisipasi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang perlu mendorong sekolah-sekolah untuk menginisiasi program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan mengimplementasikan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Arfaiz / postban

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f