Bupati Bogor : Jika terdapat Penjabat lingkungan Pemkab Bogor menerima dari mitra jerja, akan di berikan sangsi tegas
Bogor kab, postbanten.net
Tidak di perbolehkan ASN dan penjabat di lingkungan Pemkan Bogor, yang menerima Parsel dan bingkisan dari pihak ke-3 atau pihak perusahaan yang berkaitan dengan tugasnya.
Jika terdapat Penjabat lingkungan Pemkab Bogor akan di berikan sangsi, dan jika terdapat dan ada barang bukti akan di serahkan pihak hukum, ini sudah ada grafik karupsi.
“Dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat Rdatan melarang penjabat, menerima parel”, katanya Bupati Bogor Ade Yasin Jawa Barat.
Ia menjelaskan habis apel pagi tadi senin (25/04), Ade Yasin mengatakan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.
SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian.dikutip antara.com
Serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin.
ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
“Tidak ada ampun jika terbukri melakukan dan menerima bantuan dari mitra kerjanya”, ujar Ade
Henry/postb