Barang bukti uang dalam dus, dan dukunen sudah sudah di amankan oleh KPK.
Jakarta, postbanten.net.
KPK telah menetapkan Sabrini Gubenur Kalsel, belum lama ini, ia belum di amankan oleh KPK, kamis (10/10).
Penetapkan tersangka itu ada beberapa barang bukti, uang dan dukumen hasil dari BPK 0,5% dugaan pengelembungan dana.
Barang bukti uang dalam dus, dan dukunen sudah sudah di amankan oleh KPK.
“Walapun Sabrini juga sudah menjadi Exs Gubenur Kalsel, karena ia ini lagi akan dalam pengawasan KPK”, katanya Tessa kasubag Penerangan KPK.
Kata Tessa, ubtuk meningkatkan dari status tersangka dan menjadi tahanan perlu Pimpunan KPK tanda tangan lanjut di periksa.
Tetapi, dari pihak penyidik, sudah di ajuhkan untuk menindak lajut OTT beberapa hari lalu.
“Kini pihak penyidik belum bisa ia di tahan Sabrini karena belum dapat surat perintah tahan”, tuturnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp 12,1 miliar dan 500 dolar AS dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Gubenur Kalimatan Selatan terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka, dikutip REPUBLIKA.CO.ID,
Sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyidik KPK pada YUL, FEB, dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar dan 500 dolar AS.
“Sabrini merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel Sahbirin Noor) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Natizen juga minta pada KPK agar setiap yang sudah jadi tersangka sebaiknya di tahan.
“Bisa saja tersangka keluar negeri selama pemeriksaan ia bisa saja mangkir, karena surat yang di layangkan tidak ada di tempat”, tuturnya Arohman, SH.
(Feri / Henry)