Meris sekali, Nadiem yang di penjarah sendiri, ada dugaan lelang proyek pengadaan jasa tidak di sebut-sebut di pengadilan negeri tipikor.
Jakarta, POSTBANTEN.NET.
Diduga menteri satu lagi belum di proses hukum, dengan pengadaan proyek komputer, leptop Chrome book.
Meris sekali, Nadiem yang di penjarah sendiri, ada dugaan lelang proyek pengadaan jasa tidak di sebut-sebut di pengadilan negeri tipikor.
Beberapa menteri yang penyadaan komputer dan laptop chrome book belum di proses hukum.
Ada dugaan Nadiem korban dari pengusaha pemerintah Jokowi, saat ini di sidang di libatkan saksi.
Kecewaan Menteri Nadiem menyesal jadi menteri, yang terlibat dari pengadaan barang sampai pada lelang proyek tidak di proses hukum.
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara.
“Saudara di tuntut hukaman 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun”, katanya jaksa di sidang lanjutan dikutip media sosial.
Jaksa mempersoalkan harta Rp 4,8 triliun yang dimiliki Nadiem, harus di serahkan pada negara.
Dirangkum detikcom, Jumat (15/5/2026), Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Untuk program digitalisasi pendidikan, diminta yang pelaku lainya seperti kontraktor penyediaan jasa belum di hukum.
Program itu dilakukan pada tahun 2020-2022.
Perbuatan itu disebut dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief atau Ibam dan Jurist Tan.
Sri, Mulyatsyah, dan Ibam sudah divonis bersalah dan dihukum penjara.
Sedangkan Jurist Tan masih jadi buron, hal ini jadi urusan Polisi tangkap yang boron bersama aparat hukum.
Dalam dakwaan jaksa, proyek ini disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.
Jaksa menyebut Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dari proyek ini.
Jaksa juga mengungkit LHKPN Nadiem tahun 2022. Menurut jaksa, Nadiem mendapat Rp 5,5 triliun lewat perolehan harta jenis surat berharga.
Setelah menjalani persidangan, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5,6 triliun.
Jaksa juga menguraikan perhitungan uang pengganti itu.
Menurut jaksa, Nadiem tak bisa membuktikan uang Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan.
Hal itu menjadi dasar jaksa menuntut uang pengganti.
“Maka, dalam proses persidangan, Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758.
Merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.
( Gadis / feri)










