Ada dugaan Pembangunan SDN Gintung II, Mengurangi mutu Bahan Bangunan.
Tangerang, postbanten.net.
Mengendus Bau Busuk Korupsi di Proyek SDN II Gintung: CV. Tabita Mutiara Desa Bungkam, Pengawasan Pemerintah Minim, Sukadiri, Kab. Tangerang, Banten, Selasa (26/08).
Diduga pekerjaan proyek SDN Gintung II ada indikasi Mengurangi bahan bangunan.
Berdasarkan laporan yang ada, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan SDN II Gintung-Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memiliki akar masalah yang lebih dalam dari sekadar pengabaian prosedur.
Dugaan ini mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merusak tata kelola proyek pemerintah.
Modus Operandi yang Terindikasi, Laporan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang mengarah pada penggelembungan dana (mark-up) dan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Dugaan Penggelembungan Anggaran (Mark-Up):
Proyek ini secara resmi adalah pembangunan gedung baru dengan anggaran fantastis: Rp1.682.682.000.
Namun, pengakuan dari salah satu pekerja bahwa proyek ini sebenarnya hanya rehabilitasi atau renovasi menimbulkan kecurigaan besar.
Jika proyek yang sesungguhnya adalah renovasi, anggaran yang dialokasikan seharusnya jauh lebih kecil.
Perbedaan besar antara anggaran yang ditetapkan dan pekerjaan yang dilakukan bisa menjadi indikasi kuat adanya penggelembungan biaya, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan negara.
Pelanggaran Standar Keselamatan (K3) :
Pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu bot, atau sarung tangan.
Hal Ini bukan hanya melanggar standar keselamatan, tetapi juga bisa menjadi indikasi pemotongan biaya operasional secara ilegal, Dana yang seharusnya dialokasikan.
Untuk jaminan kesehatan dan keselamatan pekerja diduga dialihkan untuk keuntungan pribadi.
Lemahnya Pengawasan dan Indikasi Kolusi :
Laporan menyebutkan bahwa tidak ada pengawasan dari pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan maupun instansi teknis lainnya.
Hal ini sangat mencurigakan karena proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya mendapatkan pengawasan ketat.
Keberadaan pengawas yang abai atau bahkan tidak hadir sama sekali bisa menjadi tanda adanya kolusi antara kontraktor (CV. TABITA MUTIARA DESA) dengan oknum di instansi pemerintah.
Minimnya pengawasan ini memungkinkan kontraktor untuk melakukan praktik curang tanpa takut sanksi.
Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab. Kasus ini menyoroti sejumlah pelanggaran hukum yang bisa ditindaklanjuti, termasuk:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi :
Penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan dana proyek pemerintah jelas melanggar UU Tipikor, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian negara.
Peraturan Keselamatan Kerja: Pengabaian standar K3 bisa dikenakan sanksi pidana maupun denda, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja.
Transparansi dan akuntabilitas proyek yang menggunakan dana publik adalah hal yang mutlak. Dengan mencuatnya dugaan ini.
Pihak-pihak terkait—terutama CV. TABITA MUTIARA DESA sebagai kontraktor pelaksana dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab, harus memberikan klarifikasi secara terbuka.
Publik berhak tahu ke mana saja uang pajak yang digunakan untuk proyek tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik-praktik korupsi masih marak terjadi dalam proyek pembangunan di daerah, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Terutama anak-anak sekolah yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan terbaik dan aman.
(AT01 / Manahan)










