IFRAME SYNC

Namun kini harus dikotori oleh kelakuan oknum pejabat dinas DPPP ini demi menutupi aroma busuk KKN.


Tangerang, postbanten.

HEBOH dinas perkim Kabupaten Tangerang bagi bagi uang dan proyek. beredar isu tentang alasan Dinas Perumahan Permukiman Dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang yang melakukan bagi bagi uang dan proyek kepada “oknum oknum” yang akhirnya terkuak ke publik, kamis (09/11)

Pemicunya disebut sebut dari proyek SAB (Sarana Air Bersih) yang di duga ada penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara.

Baru baru ini kabar tentang proyek SAB itu tersiar ke publik, sehingga oknum pejabat DPPP nya harus menyumpal mulut sejumlah pihak dengan membagi bagi uang dan proyek.

Agar persoalan tersebut tidak menjadi bola liar. Diketahui Dinas Perkim membangun ratusan unit Sarana Air Bersih (SAB) yang membebani APBD TA 2022 lalu sebanyak 494 unit.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan besar-besaran.

Selain diduga merugikan keuangan negara keberadaan sebagian besar unit dari SAB tersebut patut juga dipertanyakan.

Pasalnya sebanyak 275 unit dari 494 unit SAB terindikasi tidak diketahui keberadaan bangunan nya.

sehingga menimbulkan aroma fiktif pada pembangunan SAB yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah Kabupaten Tangerang Banten ini.

Sebanyak 219 unit SAB yang terealisasi pembangunannya, namun itu juga disinyalir kuat merugikan negara sebesar Rp 216 juta lebih.

Diketahui alokasi dana proyek pembangunan SAB sebanyak 219 unit ini mencapai Rp 26.365.565.000.

Diduga akibat menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Rincian Anggaran Biaya (RAB), mengakibatkan anggaran menguap senilai Rp 216.137.700.

Dikutip dari laman BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dari 494 unit SAB yang harus dibangun oleh Dinas Perkim Kabupaten Tangerang tahun 2022 hanya 219 unit yang terealisasi.

Sebanyak 275 unit lainnya keberadaannya tidak jelas. Sementara biaya untuk pembangunan 219 unit itu menghabiskan Rp 26.365.565.000.

Akibat nya di duga terjadi penyelewengan dalam pelaksanaannya,

Karena anggaran yang terserap hanya Rp 26.149.427.300.

Sehingga ada selisih sebesar Rp 216.137.700 dan selisih ini adalah merupakan dugaan korupsi sekaligus kerugian keuangan negara.

Praktek KKN seperti yang terjadi di Dinas Perkim saat ini sampai menjadi perhatian serius oleh Aktivis di Masyarakat. ‘Muhammad Zulhamsyah’ dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) turut prihatin.

Dirinya mengatakan, praktek bagi bagi uang dan proyek oleh Dinas Perkim Kabupaten Tangerang sungguh sangat menghawatirkan tentang prinsip integritas pemerintah dan juga etika.

“Ini akan memunculkan kekhawatiran serius tentang prinsip integritas dan etika dalam pemerintahan Kabupaten Tangerang. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyerapan APBD.

Namun kini harus dikotori oleh kelakuan oknum pejabat dinas DPPP ini demi menutupi aroma busuk KKN yang diduga telah terstruktur, sistematis dan massif (TSM),” kata M. Zulhamsyah saat ditemui diruang kerjanya di jakarta(07/11/2023).

Seperti biasanya, diam adalah jurus ampuh yang dilakukan pejabat Dinas Perkim Kabupaten Tangerang. ‘Bambang Sapto Nurtjahja, (Kepala Dinas) dan ‘Yusuf’ (Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim) dua pejabat penting DPPP ini tidak merespon saat dikonfirmasi WARTAWAN yang lebih memilih bungkam.

Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Dinas Perkim (DPPP) Kab. Tangerang tentang bagi bagi uang atau proyek yang disinyalir pemicunya dari proyek SAB itu, [09/11/2023].

Arfaiz / postban

Berita Terkait

Top
.