Wah, Mahfud sempat berang, bahwa pendiri dan pengasuh pondok pasyatren sempat melakukan perdebatan antara pemerintah dengan pihak yayasan al-zaytun.
Semarang, postbanten
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pemerintah akan mengevaluasi, ketentuan hukum, kamis (29/06).
Keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.
Wah, Mahfud sempat berang, bahwa pendiri dan pengasuh pondok pasyatren sempat melakukan perdebatan antara pemerintah dengan pihak yayasan.
“Jika hal ini pihak telah melanggar undang-undang dasar 1945 tentang pendidikan, kami dari pemerintah akan melakukan penutupan yayasan tersebut”, katanya Mahfud MD usai sholat idul adha.
Apa lagi ia mendidik dan memberikan kurikulum pada generasi yang menyimpang pada kaidah islam dan pemerintah akan di cabut izinnya.
kata Mahfud, untuk mengaevakuasi para santri dan ustad secepatnya,
Apalagi pihak pengelola pondok pasyantren ngomongnya sudah ngawur.
Pemerintah wajib mengawasi dalam pondok pasyantren, ketika kurikulum harus di awasih oleh pemerintak, mau ditutup, mau di segel itu hak pemerintah.
Secara hukum pemerintah akan mengambil alih kampus pondok pasyanter Al-zaytun.
“Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa?
Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya.
Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” kata Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.
Namun, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas.
Sesuai dengan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat, dikutip antara.com.
“(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran.