mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tim Tipikor telah menjatuhkan hukuman terhadap kepala sekolah Menengah kejuruan (SMK) Pelayaran Wira Samudra (PWS) Kota Semarang


Semarang, postbanten.net

Tim Tipikor telah menjatuhkan hukuman terhadap kepala sekolah Menengah kejuruan (SMK) Pelayaran Wira Samudra (PWS) Kota Semarang dengan hukuman 3 tahun penjarah, senin (11/04)

“Saudara kepala sekolah SMK PWS Agus Joko Purwanto, terbukti melanggar hukum pidana kurangan 3 tahun penjara dan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp48 juta”, katanya Hakim Ketua Arkanu tipikor.

Mantan Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera Kota Semarang Agus Joko Purwanto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pengembangan SMK tahun 2016 dikutip antara.com.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp48 juta.

“Kami ucapkan pada Tipikor sudah behasil menatapkan terdawa bersalah, agar buat contoh yang lain jangan nterlulu galak sama uang”, ujatnya Jarno WijoyoTim Lsm di semarang

dono/henry/postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f