Abdul Gani Gubenur Maluku Utara, melawan Hukum Hakim.
Jakarta, postbanten.net.
Matan Gubenur Maluku Utara, Absul Gani diduga melawan hakim ketua, kini di tetapkan 8 tahun penjarah.
Abdul Gani, di samping melawan saat di sidang sempat komplik sama Hakim.
Hakim tak terima atas Abdul Gani, banyak orang ia tanggapi kasus dugaan korupsi.
Para terdakwa di hukum berat belum meberima laporan terdakwa banyak bwrbohong dalam sidang.
“Ka.i tetapkan untuk terdakwa 8 tahun dengan samsi yang berat”, tuturnya
Menurut KPK, Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) melawan vonis majelis hakim yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan di kasus suap dan gratifikasi Rp 109 miliar.
Abdul Gani resmi mengajukan banding, ke Mahkamah Aggung, agst di rungannya.
Ketua tim kuasa hukum Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar,
menilai vonis tersebut terlalu tinggi.
Dia menekankan putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami selaku kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan banding atas putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate,
Abdul Gani Kasuba menyatakan banding atas putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate.
“Yang menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba selama 8 tahun penjara,” ujar Junaidi Umar dilansir detikSulsel, Selasa (8/10/2024).
Masyarakat minta jeblosakan saja Abdul Gani di atas 8 tahun penjara.
(Heni / feri)