IFRAME SYNC

Sekitar 16 kampus sekolah tinggi yang tidak mengantongin izin dan tidak sesuai katagori Dikti Badung dan Banten Tutup.


Jakarta – postbanten.net

Ada sekitar 16 kampus yang tergolong peguruan tinggi yang mengadan yang tidak masuk katagori Universitas, di tutup, senin (05/06)

Tidak main-main kampus yang tidak mengatongi izin dari Dijti Wilayah Bandubg dan Banten di tutup oleh pengawasan pendidikan tinggi.

Pendataan itu yang sudah di periksa oleh pengawasan Dikti, ada sekitar 16 sekolah tinggi yang tidak termasuk katagori di tutup.

“Kami sudah beberapa kampus yang melaksanakan perkulihan yang tidak tempuh kompetensi perizinan ditutup”, kata Menteri Pendidikan Nasional melalui dikti.

Menurut beliau, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin operasional enam perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Jawa Barat dan Banten.

16 kampus sekolah tinggi yang tidak mengantongin izin dan tidak sesuai katagori Dikti Badung dan Banten Tutup

Penutupan itu dilakukan karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian.

Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Samsuri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, Jumat 2 Juni 2023.

Dia enggan menyebutkan nama-nama PTS yang ditutup dan jumlah mahasiswa yang terdampak. Dikutip tempo.co

“Kalau secara total, kami tidak bisa sebut jumlahnya nanti membuat ramai,” ujar Samsuri.

Penutupan oleh pemerintah disebabkan antara lain karena PTS memberikan ijazah atau gelar akademik kepada orang yang tidak berhak. “Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih ijazah. Itu jadi pelanggaran,” katanya.

Kemudian, ada kasus PTS yang menerima mahasiswa baru dengan tujuan komersial. Ada pula PTS yang melakukan penyimpangan uang bantuan negara, misalnya untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah.

Beberapa pelanggaran lain yaitu PTS yang tidak terakreditasi tapi mengeluarkan gelar akademik dan tidak melakukan proses pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.

“Prinsipnya, penutupan atau sanksi administrasi itu untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Samsuri.

Netty / postbant

Berita Terkait

Top
.