mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Majelis hakim ancam ke 2 saksi polisi. Klau tidak terbukti saya bebaskan saya bukan. Bemper polisi hakim bukan setempel perkara polisi tegas majelis hakim.


Tangerang, postbanten,net

Penyidik, Kanit,Jaksa tidak bisa buktikan barang bukti dan ancaman terdakwa UUD ITE dalam persidangan, rabu (04/10).

Terjerat UU ITE terdakwa tidak di tahan, Sedangkan mantan istrinya harus mendekam selama 10 bulan dalam penjara.

Majelis hakim ancam ke 2 saksi polisi. Klau tidak terbukti saya bebaskan saya bukan. Bemper polisi hakim bukan setempel perkara polisi tegas majelis hakim

Kacau jadinya persidangan kalau penyidik menjadi pengacara terdakwa. Bapak ini penyidik kepolisian apa pengacara terdakwa. Apa sudah SOP Polisi penyidikan yang saudara lakukan.

Barang bukti no hp ilang.hp di jadikan barang bukti hp rusak. Sedangkan hp ke saksi intan juga hilang.

Ini perkara macam apa pak polisi, pak jaksa triak majelis hakim kesal melihat permainan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum

Terdakwa mengakui klau mengancam lewat SMS ke saudara saksi intan jawab saksi penyidik Kepolisian Polres Tigaraksa.

“Hp intan di jadikan barang bukti ga pak jaksa. Hp intan ilang pak hakim. Trus barang buktinya yang mana,” hp Iin, hp Mela dan hp terdakwa.

Ini hp terdakwa rusak dijadikan barang bukti apa yang mau di lihat. Pak jaksa bisa membuktikan Dalam hp ini ada ancaman.

Pemeriksaan 4 saksi lanjutan IIn Marlina dan intan dan 2 Anggota polis yang memberkas perkara terdakwa Muhamad Hamdan yang mengancam memakai hp dengan bahasa nanti kamu saya masukan ke (bui).

Masih membahas brang bukti HP, 3 buah hp di sita punya terdakwa muhamad Hamdan.saksi Iin marlinmantan.

Istri terdakwa Hamdan untuk ke dua kalinya duduk di kursi saksi msih.memberika. Keterangan masalah ancaman terdakwa Hamdan ke adek iin marlina.

Ncaman dari hp terdakwa Muhamad Hamdan ke hp intan di lanjutkan ke hp Mela di la jutkan ke hp Iin. Hp intan tidak disita.

Alasan penyidik hp sudah tidak ada, Sidang Minggu lalu JPU juga tidak tahu hp intan yang mengirim SMS ancaman di teruskan ke kakaknya Mela dan Iin.

Gara gara anda seperti ini rusak lah institut polisi. Hp yang ada isi percakapan tidak ada.
Menurut oto saksi Kanit hp hilang.

Menurut saksi Okto pemeriksaan kasus ini sudah sesuai SOP Kapolri. Ketika di cecar pertanyaan oleh majelis hakim saksi polisi ini tidak bisa menjawab barang bukti yang menjdi sumber masalah.

Percakapan di temukan hp milik intan. Dari terdakwa ke intan. Dari intan ke Iin.

Dari Iin ke Mela. Dalam Hp ada ancaman peribadi, Ancaman masuk Bui (penjara) ketika majelis hakim menanyakan.

Tujuan ancaman apakah sudah di tanyakan ke pengirim wabsab saksi penyidik polisi hanya diam tidak bisa menjawab pertanyaanajelis hakim T.O.C.H Simanjuntak SH.

Masih membahas ancaman bui, apa artinya bui itu apakah sudah di pertanyakan ke terdakwa saksi Kanit jawabnya LUPA.

Terdakwa terancam UUD ITE,” Majelis hakim ancam ke 2 saksi polisi. Klau tidak terbukti saya bebaskan saya bukan. Bemper polisi ujar hakim ketua. T.O.C.H Simanjuntak.

Kalau terbukti saya hukum ujar majelis hakim tegas mengancam penyidik polisi polres Kabupaten Tangerang.

“Jangan kau sebagai penyidik tetapi juga sebagai pengacara terdakwa pak polisi”, ujar majelis hakim kesel denga jawaban 2 penyidik polis polres Kabupaten Tangerang. Kalau tidak terbukti jangan salahkan Hakim.

play / postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f