M. Mufti Mubarok, Dualisme KADIN Hanya Perlu Selembar Kertas
Jakarta, postbanten
Dualisme Kadin tidak bisa dipandang sebelah mata, secara defakto dan dejure memang ada dua Kadin, yakni yang berkantor di jalan Kuningan dan Kadin berkantor di Jalan Cokroaminoto Menteng. Kedua Kadin telah berhasil melaksanakan Munas masing masing, Kadin Cokroaminoto melaksanakan Munas lebih awal pada 15 Desember 2020 di Jakarta dengan hasil memilih secara aklamasi Edy Ganefo sebagai ketua umum kembali.
Sementara Kadin Kuningan, baru tanggal 30 Juni 2021 di Kendari kemarin dengan terpilihnya secara aklamasi Arsyad Rasyid sebagai ketua umum mengantikan Rossan Roslani, ungkap M.Mufti Mubarok, Direktur Institute for Development and Economic (IDE) kepada awak media, Sabtu 17/07 siang.
Menurut Mufti, sebenarnya perpecahan ini sudah berlangsung sangat lama. Dimulai tahun 2010, Beberapa Kadin provinsi dan asosiasi nasional tidak puas dengan Kepengurusan Kadin 2010 yang dipimpin oleh Suryo Bambang Sulisto (SBS).
Kepemimpinan SBS, dianggap melanggar Anggaran Dasar Kadin, hingga dilaksanakan Munaslub di Kota Pontianak Tahun 2013, dan sampai sekarang, Kadin Indonesia terbagi menjadi dua kepengurusan, ungkap Mufti.
Namun demikian, “sebenarnya solusi untuk bersatu kembali sudah sering di upayakan, akan tetapi sampai saat ini belum ada hasil”.
Maka untuk menjawab persoalan dualisme Kadin, kami dan tim hukum independen telah menyusun Naskah Akademik tentang Dualisme KADIN, dengan dasar tahun 1987 pemerintah telah menerbitkan UU No 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN), terangnya.
Undang Undang KADIN ini sudah sangat tua karena sudah 34 tahun sehingga perlu dilakukan tinjauan bahkan revisi jika diperlukan mengingat perkembangan dunia perdagangan dan perindustrian baik dalam maupun luar negeri yang sangat pesat.
“Sudah semestinya diperlukan revisi UU No 1/1987, namum revisi UU perlu waktu yang lama dan melibatkan DPR”.
Dan bila Revisi UU terlalu lama maka Peraturan Pemerintah Pengganti UU/PERPU juga perlu di lakukan lebih cepat guna mengakomodir semua kepentingan terbaik yaitu Masyarakat, Pelaku usaha serta pemerintah, jelas Mufti.
Adapun, dualisme KADIN yang sudah berlangsung 11 tahun ini perlu segera dicari jalan keluarnya dengan perubahan AD/ART masing-masing, untuk disahkan dengan Keppres yang baru.
Bila Merujuk pada UU No 1/tahun 1987 tentang KADIN dan Keppres No 17 tahun 2010 tentang AD dan ART KADIN, maka memang KADIN adalah wadah tunggal, namun bisa juga dengan penerbitkan Keppres mengubah AD dan ART untuk menjadikan kedua KADIN bersatu Kembali atau mengakomodir Kedua KADIN menjadi lembaga masing masing dengan dengan entitas yang berbeda.
Tentunya dengan nemperhatikan persoalan riil yang terjadi di pengusaha khususnya pada KADIN, pengaturan mengenai KADIN mendesak untuk diatur, guna mewujudkan sila kelima Pancasila dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat (1) memberikan kekuasaan kepada Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan. Dalam Pasal 4 UU No 1/1987 yang berbunyi bahwa, “Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan” termaktub secara jelas bahwa hanya terdapat satu Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Pasal 9 UU No 1/1987 menyatakan bahwa, “Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan untuk disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
”Sebagaimana dalam aturan penjelasannya bahwa, “Penetapan dengan Keputusan Presiden atas organisasi yang dibentuk pengusaha Indonesia sebagai Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini bersifat pengakuan atas keberadaan (eksistensi) organisasi tersebut”.
Oleh karenanya diperlukan upaya solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, terang Mufti.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri saat ini diperlukan guna menyelesaikan dualisme KADIN. (ade/pn/moi)