Korban yang di tabrak oleh mobil Truk yang meninggal anak santri kramat belum di proses hukum.
Tangerang, postbanten.net
Mobil truk tanah masih operasi di siang hari, dari jam 09.00 wib-jam 16.00 wib yang dari cadas-Sepatan-Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten, rabu (18/09).
Para pengusaha mobil truk yang angkut galian tanah masih tak gubris aturan Perda Pemkab. Tangerang.
Korban yang di tabrak oleh mobil Truk yang meninggal anak santri kramat belum di proses hukum.
Bahkan setiap prapatan dan pertigaan jalan raya tidak ada yang menyetop mobil truk tanah.
Bahkan yang mati di Kramat, Pakuhaji, Kab. Tangerang, kasusnya belum sampai di proses hukum.
Yang mati di tabrak mobil truk tanah pingang sampai kemaluan hancur di giles ban belakang tidak proses polisi.
“Maka di anggap kasus ini, kasus yang murahan”, kata Yudi (45) warga kramat.
Menurut Yadi, seharusnya supir di proses hukum.
“Sehingga buat jerah, untuk supir yang menabrak orang sampai meninggal”, tutur Arahman (56).
Kata Arahman, setiap nyawa di hilangkan, perlu ada subtansi penjarah.
Jika tidak di hukum, ia tidak jerah dengan kelakuan yang menimpah korban.
(Denis / feri)