Rencana ada 4 orang lagi, termasuk pengadaan barang dan jada di pemagaran pemakaman sebesar Rp 3,1 milyat
Medan, postbanten.net
Pihak Kejaksaan Negeri Medan, Sumutra Utara, lagi mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Anggaran sekitar 3,1 Milyar itu, di jadikan ajang untuk korupsi memperkaya diri sendiri.
Ada kabar lain, bahwa Kadus korupsi pembamgunan pemagaran pemakaman itu, kini baru 4 orang di jadikan terdangka.
Rencananya kejaksaan Medan melalui pihak penyidik, juga sudah mengantungi 4 orang lagi dari pengadaan barang dan jasa.
“Kami baru tetapkan 4 orang termaduk pihak kontraktor prmbangunan pagar pemakaman”, ujarnya Yos Tarigan puhak penyidik.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Radius Tarigan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah.
Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah.
Selain Radius, penyidik juga menahan 3 kontraktor di kasus ini, dikutip detiknews.com
Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan jika 4 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/8).
Keempatnya ditangkap dalam dugaan korupsi pembangunan TPU dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari APBD Karo tahun 2019.
“Menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Medan.
Anggaran dari Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.3.030.322.600,” kata Yos Tarigan, Senin (5/8/2024).
Kini pihak Kejari Medan, akan mendalamkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan Kadis Juga akan terlubat.
Baru jadi tersangka ada sekitar 4 orang, kemungkinan bisa nambah 4 orang lagi.
“Kami minta pada aparat hukum harus tuntas sampai ke akar-akarnya, katena ini tindak korupsi, kejahatan murni uang negara”, tuturnya Diana Manurung, SH,.M.H aktivis.
Kata Dian, apa lagi kadus tahun 2019 lalu ini sudah cukup lama.
Kasus ini hatus tuntas, jika tidak bisa metembek ke lain atau virus bisa menjalar ke yang lain.
(Deri / feri)