Jika di paksakan ini agar berubah dulu kontitusi negara, bahkan dalam undang-undang tidak gampang meng-amandemenkan UUD 1945
Jakarta, postbanten.net
Tidak mungkin ada perpanjang masa jabatan presiden, ini bisa kacau. bahwa di perlamen ada 9 partai, kendati masa jabatan itu di atur 5 tahun sekali, jika masa limatahun selesai dapat pemilihan kepala Negara. jumat (08/04)
Jika di paksakan ini agar berubah dulu kontitusi negara, bahkan dalam undang-undang tidak gampang meng-amandemenkan UUD 1945.
Bisa saja presiden karang gagal dalam pembangunan, gagal membangkitkan ekonomi nanti nanti presiden baru juga bisa melanjutkan. kenapa yang undang-undang harus di rubah.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto menjelaskan ada empat alasan mengapa wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu 2024, tidak mungkin terjadi.
“Jabawannya tidak mungkin. Mengapa? yang pertama karena menyangkut UUD 1945, amandemen UUD 1945 itu syaratnya berat sekali.
Dalam persyaratannya, itu ada kehendak masyarakat Indonesia yang dipersentasikan mayoritas di MPR,” kata Wiranto usai pertemuan dengan BEM Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat.
Menurut Wiranto, dalam keanggotaan MPR, terdapat anggota DPR dan DPD. Di DPR, dari sembilan fraksi partai politik, enam di antaranya sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
Dengan sisa tiga partai, kata Wiranto, tidak mungkin mampu meloloskan wacana Amandemen UUD 1945 di MPR.
henry/postb