Hesty Sitorus Desak Polisi Medan Tahan Penyerobot Tanah.

Jakarta, Postbanten.net.
Hesty Helena Sitorus mendesak kepada aparat Poltabes Medan, Sumatera Utara untuk menahan tersangka Tusiyah, pihak yang menyerobot tanah milik saudaranya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2024.
“Saya sudah melaporkan Tusiyah ke polisi tapi hingga kini belum juga ditahan padahal ancaman hukuman diatas lima tahun, ” kata Hesty Helena Sitorus dihubungi dari Jakarta, Senin.
Hesty Sitorus mengatakan pihaknya menyesalkan mengapa penanganan tersangka yang merupakan ASN di lingkup Polda Sumut itu belum juga ditindaklanjuti oleh Poltabes Medan, ini dianggap tidak adil.
Masalah tersebut terkait Tusiyah diduga menyerobot tanah maka akhirnya dibangun rumah, kemudian ditempati di jalan Monginsidi III No.28, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut.
Upaya Tusiyah membangun rumah itu, kata Hesty, mengunakan surat palsu, maka akhirnya korban melaporkan ke pihak berwenang untuk dilakukan tindakan hukum.
Menurut Hesty bahwa pihaknya curiga mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun biasanya mewajibkan tersangka untuk ditahan.
Hal itu tentunya menimbulkan kecurigaan bahwa ada keistimewaan terhadap pelaku, padahal semua orang dalam kasus hukum mempunyai hak yang sama tanpa kecuali.
Bahkan Hesty Sitorus sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah oleh Tusiyah itu ke Divisi Propam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti demi memperoleh keadilan.
Sementara itu, Kapolresta Medan Gidion Arif Setiawan melalui pesan WhatsApp mengatakan untuk kasus tersebut tidak dilakukan penahanan.
Namun alasannya, kata Gidion sebab pertimbangan penyataan formal dan material, penyidik melihat belum perlu dilakukan penahanan.
Sedangkan alasan belum dilakukan penahanan itu diduga ada perlakukan istimewa terhadap tersangka meski ancaman hukuman di atas lima tahun sesuai pasal 21 ayat 4, huruf a Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
*** (adi)