Dokter FDN di tangkap di tempat ruang pratek dokter, karena sabu-sabu
Kapuas Hulu, postbanten.net
Diduga oknum dokter FDN di tangkap atas pakai sabu-sabu dan menurut kabar di tangkap atas dasar aduan dari masyarakat di duga juga melakukan pretek-pratek yang tidak ada izin.
Ketika pihak warga melaporkan kejadian ini mengisap sabu-sabu di ruang pratek, dan FDN, di tangkap di ruang pratek, Kab Kapuas hulu Kalimatan Barat, Rabu (01/06)
” Untuk memastikan, bahwa Seorang dokter berinisial FDN ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu”, katanya Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar
Menurut Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar mengungkapkan dokter FDN ditangkap anak buahnya pada Sabtu (28/5)
Sekitar pukul 08.30 WIB.Oknum dokter tersebut ditangkap saat sedang membawa sebuah kotak kecil.Saat diperiksa, di dalam kotak kecil tersebut ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram.
Di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu,” beber AKBP France, Selasa (31/5). Dikutip JPNN com
Perwira menengah Polri itu menegaskan oknum dokter tersebut terancam hukuman berat
Sebab, polisi menjerat dokter FDN yang telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengtang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres Kapuas Hulu.
Sebab, polisi menjerat dokter FDN yang telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengtang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres Kapuas Hulu.
Menurut Arman (34), FDN kami juga senang mendengar, bahwa dokter FDN terkadang, ia suka marah-marah.
“Ternyata, ia sering konsumsi sabu-sabu, terkadang yang biasa pemakai sabu-sabu parah dan ngomong kadang ngacok, kami berterimakasi pada pihak polisi ketangkap ya dokter FDN”, ujarnya
Hasbin/Dadang/Netty/postb.