IFRAME SYNC

Camat Pakuhaji : Hukum Dalam ketentuan itu siapa pun orangnya entah saksi atau saksi pelapor bisa ditetapkan sebagai tersangka.


Tangerang, postbanten.net.

Hukum Dalam ketentuan itu siapa pun orangnya entah saksi atau saksi pelapor bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Jika ditemukan dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, maupun alat bukti surat atau dokumen tertentu, bisa kebalik tersangka.

Menurut Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa langsung menetapkan sebagai tersangka sebab dia berstatus saksi pelapor dalam sebuah kasus.

Namun, lanjut Abdul,  bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, tetapi harus melalui serangkaian proses pembuktian di pengadilan.

“Saksi pelapor seharusnya tidak bisa dijadikan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pelapor,” tutur Abdul dikutip kompas.com

Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana atau korupsi diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Lain lagi kasus ini, Tegang Sidang lanjutan kasus Restoran PT Padi Padi mempermasalahkan pecabutan portal yang di pasang satpol PP Kecamatan Pakuhaji berakir di usirnya saksi Jamaludin dari Ruang sidang Karna tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim
Tongam Simanjuntak SH MH.

Sedangkan kesaksian Iwan anggota satpol PP yang turut masang portal di tanah milik PT padi padi juga berakir di sekor sidang Karna saksi berbelit belit menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kesaksian Iwan di luar pertanyaan hakim dan membuat majelis hakim marah marah.

Berkali kali Iwan di peringati majelis hakim. Kamu kalau jadi saksi bicara yang nalar, apa yang di tanya majelis hakim itu yang kmu jawab.

Kamu nanti bisa di laporkan orang dan menjadi terdakwa duduk disini ujar Tongam Simanjuntak SH MH.

Sedangkan kesaksian Anton pedagang warung rokok sedikit membuat persidangan berjalan lancar.

Kesaksian Anton hanya melihat satpol PP pasang portal dan menempel kertas bertuliskan setop bangunan belum ada IMB. Ketika portal di cabut karyawan PT Padi padi sekitar 6 orang yang 4 orang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa mendampingi bos PT Padi padi bersama istrinya.

Dalam persidangan ada insiden adegan jaksa marah marah dengan jurnlis yang meliput perkara sidang.

Haaai tidak boleh merekam mengambil gambar triak jaksa yang masih baru di Kejaksaan Kota Tangerang ini Sambil melotot.

Bukan hanya berteriak dan melotot jaksa ini memerintahkan majelis hakim supaya mengusir wartawan dari ruang sidang.

Keluarkan saja pak hakim orang ini dari ruang sidang perintah jaksa yang masih baru di kejaksaan Kota Tangerang. Majelis hakim menanggapi tak usah,”

Camat Pakuhaji H Asmawi kenal sama terdakwa Anton Wijaya Salim di Restoran Padi padi. Karna tempat wisata dan Restoran padi padi tidak jauh dari kantor saya pak hakim ujar camat Asmawi.

Sebelum di mintai keterangan majelis hakim Tongam Simanjuntak SH MH memperingatkan saksi. Kamu duduk disini bukan camat lagi.

Camat nya ditiinggalkan jadi tidak ada jabatan camat di dalam sidang ini. Jadi kamu tidak bisa mentang mentang camat.

Jabatan camat di persidangan ini tidak berlaku ujar majelis hakim.

Asmawi menceritakan masalah Portal milik pemerintah daerah atas nama bupati.

“Saksi camat perintahkan saksi Jamaludin Kasatpol PP untuk melaporkan pengerusakan portal yang di pasa g oleh satpol PP dijalan arah PT padi padi area pariwisata dan Restoran ujar camat Asmawi.

Pemasangan portal memakai anggaran APBD. PT padi padi tempat wisata dan Restoran milik terdakwa Anton ujar Camat pakuhaji masih lancar.

Alasan pemasangan portal Urgensi nya di pasangnya portal membatasi pengunjung dari luar wilayah Pakuhaji ujar saksi camat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kena apa di batasi. Itu kan orang usaha ada karyawan yang mbutihkan pendapatan untuk membiayai hidup keluarganya tanyaajelia hakim.

Karena di batasi belum ada ijin mendirikan bngunan. Portal di pasang atas perintah camat. Saya H Asnawi. Ujar saksi. saya Perintahnya ke Kasatpol PP Jamaludin hanya perintah lisan ujar camat sudah mulai oleng menjawab pertanyaan majelis hakim.

Apa gunanya portal di pasang. Sipat portal yang di pasang hanya membatasi jawab saksi.

Portal tidak permanen. Suatu saat bisa di angkat kembali. Pemasangan portal di tanam lalu di vor pakai pasir baru dan semen ujar saksi Asmawi camat Pakuhaji.

Di dalam area ada bangunan apa , Bangunan terbuat dari kayu memanjang.

Seperti bangunan lama untuk memasak dan mengganti pakaian. bangunan kontainer belum di kerjakan.

Majelis hakim di buat bingung oleh keterangan kesaksian camat Pakuhaji.

Bangunan buat Poto Poto, tetapi kok ada tempat masak masak ujar Majelis hakim.. Itu tempat usaha bukan,” tanya majelia hakim.

Iya itu tempat usaha jawab camat setelah dituntun oleh majelis hakim.

Bangunan belum ada ijin IMBnya. Bngunan terbuat dari kayu bawahnya batu juga pakai kawat jawab saksi camat Asmawi.

Lagi lagi majelis hakim memancing sang camat dari kesaksian tentang perda.
Saksi camat yang mengaku lulusan STPDN ini membuka buku lalu membaca perda.

“Bangunan di setop Karna melanggar Perda no 3 tahun 2018 perubahan tentang perda no 5, 2015 tentang IMB ijin bangunan gedung di pasal 1. Ayat 5.” Ujar saksi camat Karna tidak hapal perda pemerintah Kabupaten Tangerang.

Eksekutif pengertian tentang peraturan bngunan tidak bisa di pukul rata ujarajelis hakim.
Saya ini lulusan STPDN ujar camat sambil membalik balik buku yang di bawa.

Jangan di cari di belakang pak,” cari didepan pendahuluan ujar majelis hakim. Kalau di cari di belakang tidak ketemu ujar majelis hakim ke saksi Asmawi.

Setelah di kasih tau oleh Majelis hakim dan di baca buku yang di bawanya,” oleh camat Asmawi. Majelis hakim berkata.

Bapak dapat ilmu dari saya kan. Setelah bapak jadi saksi sidang sama saya ujar Majelis hakim mengolok camat yang tidak paham arti penjabaran perda.

Ketika di minta keterangan pada BKPSDM Kab. Tangerang mengatakan bahwa kasus Camat Pakuhaji ini ada bidangnya yang menanganinya. “Kemunginan yang menanganinya belum ada di kantor”, ujarnya yang egan menyebutkan indititasnya

arfaiz / deni / postb

Berita Terkait

Top
.