
Postbanten.net
LEBAK-Dalam rangka antisipasi wabah penyakit demam berdarah dengue ( DBD), Babinkamtibmas Desa Banjaririgasi, Polsek Lebakgedong Polres Lebak bersama kepala Puskesmas Lebakgedong, Danposmil, babinsa, trantib desa dan petugas kesehatan lakukan pengasapan atau fogging di wilayah binaannya.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K MH, melalui Kapolsek Lebakgedong IPTU Supar SH, mengatakan, Bhabinkamtibmas desa Banjaririgasi, Brigadir Rully Nurdiansah, membantu pelaksanaan fogging yang dilakukan di lingkungan desa Banjaririgasi ini sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran Penyakit DBD.
“DBD adalah penyakit berbahaya dan mematikan yang perlu diwaspadai. Kehadiran Polisi membantu melakukan fogging sebagai bentuk kepedulian kepada warga binaannya yang saat ini dalam rangka pencegahan wabah DBD,” ujar Kapolsek Lebakgedong pada Sabtu 1 Oktober 2022,
Para Bhabinkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Lebakgedong memang harus peduli terhadap lingkungannya dan terus berperan aktif di masyarakat yang salah satunya membantu warga masyarakat melakukan penyemprotan (fogging) dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kegiatan fogging merupakan tindakan preventif untuk mencegah tersebarnya Penyakit Demam Berdarah di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolsek berharap dengan kegiatan fogging ini warga desa Banjaririgasi, umumnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Lebakgedong tidak terjangkit penyakit yang disebabkan oleh nyamuk aedes aegypti tersebut.
“Selain fogging, ada beberapa cara untuk mengantisipasi wabah DBD, diantaranya melalui program 3M (Mengubur, Menguras, dan Menutup), PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk), dan melalui Jumantik (Juru Pemantau Jemantik),” Tutup Kapolsek Lebakgedong IPTU Supar SH.
Ef/post
Related Posts
Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang Berhasil Ditangkap oleh Tim Gabungan.
AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO, yang paling sadis.
Tangkap debt colektor, bagi warga yang punya keridit motor dan jangan mau kasih motor di jalan.
Pembangunan jalan rabat beton jalan usaha tani sepanjang 75 meter.
Oknum ASN BPN/ATR Kab. Tangerang tidak beradap.
No Responses