Bangunan ruko dicipondoh diduga tidak mengantongi izin, PBG perizinan bangunan gedung Di Duga Adanya Pungli Terkait Bangunan
Pemilik Ruko Tanpa Izin Sudah Didatangi Satpol PP Tapi Bangunan Tak Disegel, Walikota Wismansyah Diminta Turun Tangan Menindak Para Oknum yang ‘Main Mata’
Postbanten. Net] Tangerang – Walikota Tangerang Arief R Wismansyah diminta menindak oknum-oknum yang kongkalikong dalam bangunan bermasalah di Jalan Kihajar Dewantoro, RT 03/01 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Desakan itu mengemuka dari warga yang geram terhadap rumah toko (ruko) yang sudah rampung 90 persen.
Masalahnya, kendati tidak terpampang papan kuning perizinan bangunan (IMB) di lokasi, hingga kni Satpol PP Kota Tangerang seakan tutup mata dengan bangunan tanpa IMB tersebut. Kendati Satpol PP Kota Tangerang dan Kecamatan Cipondoh sudah menemui pemiliknya.
Tim Gabungan Wartawan Tangerang (Gawat), kini sedang menginvestigasi bangunan dimaksud.
Para awak media pun meminta Satpol PP Kota Tangerang segera menyegel dan menyetop pembangunan yang sedang dikerjakan, lantaran belum miliki Peruntukan Bangunan Gedung (PBG).
Wartawan heran dengan kinerja Satpol PP Kota Tangerang yang membiarkan bangunan tiga lantai tersebut berdiri tegak tanpa papan izin PBG. Selain tidak punya izin, pemerintah dirugikan lantaran tidak mendapatkan retribusi pembangunannya sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang bangunan.
“Kita minta satpol PP Kota Tangerang, untuk menyegel dan stop pekerjaan bangunan 3 lantai tersebut, dikarenakan mereka belum miliki izinnya,” ujar Suprianta, Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT)
Ketika awak media konfirmasi melalui Whatsapp, Roni selaku Kasatpol PP Kota Tangerang menjawab: ”Saya panggil orangnya atau pemilik melalui surat ” pada Selasa (7/3/2023)”.
Menurut warga sekitar, pekerjaan bangunan tersebut sudah lama berjalan dan tidak ada tindakan apapun dari dinas terkait.
”Kayaknya pemilik bangunan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, ” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (8/03/2023).
Haji Salbini, selaku pemilik bangunan ketika dimintai keterangannya, mengaku sudah didatangi Satpol PP Kota Tangerang dan Trantib Kecamatan Cipondoh.
”Kemarin Satpol PP pusat datang kemari terus Trantib Kecamatan Cipondoh tadi sudah datang juga, sekarang media pada datang, mau apalagi, pusing saya bang,” katanya.
Warga menduga aparat penegak perda tentang bangunan di Kota Tangerang membekingi sehingga tidak dilakukan tindakan penyegelan.
Ketua Forum Rw Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sofyan juga geram terhadap bangunan tanpa izin itu.
“Walikota Tangerang, Arif R Wismansyah sebaiknya menindak tegas jajarannya, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Perkim, dan Satpol PP,” tutur sofyan.
Red.