mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ratusan masyarakat yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat kepolisian.


Jakarta, postbanten.net

LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya mendapatkan kuasa hukum dari pemilik ruko Lebak Bulus Jl Pasar Jumat No 38 CDE, Jakarta Selatan.

Untuk membantu pengosongan dan pendampingan untuk menempati ruko miliknya yang diserobot oleh oknum preman yang membobol ruko tersebut dan menempati ruko sebagai parkiran motor illegal.

LQ Indonesia menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan dan terbit surat perintah No Sprin/278/I/PAM3.3/2024.

Memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA memimpin langsung pelaksanaan eksekusi ke lokasi dan hadir jam 13 dimana lokasi ruko terlihat sepi.

Tidak terlihat satupun polisi jaga di lokasi. Phioruci selaku kuasa pemilik lalu meemerintahkan orang dalam ruko untuk membuka ruko tersebut, karena tidak ada yang buka, maka sebagai pemilik sah.

Phioruci memerintahkan untuk dibuka paksa. Ketika sedang membuka paksa dari dalam di lemparkan bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar ruko, termasuk Alvin Lim.

“Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika di minta untuk mengawal masuk, Polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang.

Namun, itu hanya alasan, agar para penjahat di dalam ruko kabur.” Ujar Alvin Lim dengan tegas.

Benar saja, setelah polisi menerima telpon dari pihak yang diduga penjahat mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan ruko sudah kosong, tidak ada orang.

“Rusaknya lagi kepolisian, setelah menyaksikan bagaimana penjahat membakar ruko masyarakat dan kaburnya maling.

Mukannya mengamankan barang bukti, justru polisi malah melengos kabur. Rusak semua tatanan hukum Indonesia jika POLRI seperti ini lagaknya.” Ujar Alvin Lim dengan kesal.

UU Kepolisian pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi melindungi dan melayani masyarakat hanyalah pepesan kosong, dan terbukti sampah.

Ketus Alvin Lim, “di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan.

Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam di bilang tunggu atasan.” Ucap Alvin Lim

Akhirnya pukul 14:30, LQ Indonesia di bantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa.

Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.

Phioruci selaku kuasa pemilik Ruko dengan kecewa “Polisi di tempat melihat bagaimana saya di siram bensin dan api menyala.

Bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya melihat POLRI makan gaji buta.”

Phioruci meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga di beckingi oleh oknum kepolisian Kombes yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak membantu.

“Kapolri dimana? Masa ruko orang di bakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan?

Apa gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di jaman pemilu ini.” Ucap Phioruci dengan pilu dan wajah kecewa

Ratusan masyarakat yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat kepolisian yang hanya diam saja.

“Huuu, polisi malah nonton saja, bukannya nangkap maling. Pasti jadi beckingam penjahat itu.” Ujar masyarakat yang menonton

Prayitno / postban

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f