mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kami minta pada aparat hukum KPK, Kapolda Metro Jaya dan Kejagung agar kegiatan tahun 2022 APBD DPUR Kota Tangerang


Tangerang, postbanten.net

Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara & Presisi Polri Waketum : Dr.Bernard B Birvan Siagian SH mengatakan bahwa KPK, Kejagung dan Kapolda Metro Jaya di Jakarta, agar periksa APBD Tahun 2022 lalu.

Bahkan sempat dengar kabar bahwa Jurnalis, www.jakartakoma.com hendak komfirmasi di hadang oleh pihak security alasan bapak kadis DPUR Kota Tangerang tidak dapat ketemu, jumat (17/03).

“Kami minta pada aparat hukum KPK, Kapolda Metro Jaya dan Kejagung agar kegiatan tahun 2022 APBD DPUR Kota Tangerang, Banten lalu mohon di periksa”, katanya Dr. Bernard.

.Dijelaskan, prinsip dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

Jika disimpulkan tugas dan peran wartawan yang bertugas mencari, menyimpan, mengolah, menyusun dan menyampaikan berita kepada publik.

Berati perilaku yang dilakukan oknum security, sudah bersifat menghalang halangi sifat jurnalistik karena hingga saat berita ini dimuat, pejabat Tata Ruang tidak bisa ditemui karena petugas keamanan tersebut.

“Karena petugas keamanan nya sedang menjalankan perintah Kepala Dinas, jadi kita lakukan somasi awal.

Hari ini kepala Dinas PUPR Kota Tangerang langsung kita somasi lewat kuasa hukum saya, LBH Swastika Advokasi Nusantara,” jelas Manahan kepada awak media.

Dirinya berharap, surat somasi atau teguran hukum yang dilakukan, tujuan nya ingin meminta penjelasan serta pertanggung jawaban Kepala Dinas atas perintahnya kepada petugas keamanan untuk tidak memperbolehkan masuk ke dalam gedung Dinas dan bertemu pejabat membidangi, sehingga terhalangi nya sifat jurnalistik.

Peristiwa penghalang halangan itu telah memenuhi unsur Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat ( 1 ) yang isinya ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda 500 juta rupiah, karena terhambatnya informasi dan menghalangi sifat jurnalistik.

mnh/ red / postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f