mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

74 Nasabah Rugi Rp114 Milyar Gugat PT PAC di PN Jaksel.


Jakarta, Postbanten.

Sebanyak 74 nasabah mengalami kerugian senilai Rp114 milyar oleh PT Pan Arcadia Capital (PAC) dan jajaran pengurus yang terlibat sehingga mereka melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukum mereka Bernard Kaligis.

“Kami berharap masing-masing pihak dapat menghormati hukum sebagai mestinya dan bersikap koorporatif serta bertikad baik untuk hadir dalam persidangan,” kata Bernard Kaligis di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Bernard mengatakan pihak yang digugat oleh 74 nasabah yakni PT PAC sebagai tergugat I, Ruddy Raharjo selaku CEO, Irawan Gunari, selaku Dirut, Ferdian Christian (direktur), Tigor Pakpahan (komisaris utama), Elly Josephine Sabari Winarto (komisaris), Tommy Iskandar Widjaja selaku pemegang saham.

Bahkan Bernard juga menggugat Anne Partricia Sutanto selaku pemegang saham PT PAC dan Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat I) serta PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero TBK turut tergugat II.

Menurut dia, gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 1059/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dengan ketua majelis Afrizal Hady.

Namun sidang perdana hanya dihadiri kuasa hukum penggugat dan tidak dihadiri oleh para tergugat maupun turut tergugat.

Bernard menduga bahwa para tergugat dan turut tergugat sebenarnya telah mengetahui gugatan dan jadwal sidang tapi sengaja memilih untuk tidak hadir.

Sedangkan dugaan tersebut dikuatkan oleh penyataan hakim Afrizal bahwa sidang pertama dipanggil tapi tidak hadir dan sidang kedua tidak dipanggil namun hadir, hal seperti ini dianggap menghambat prose peradilan.

Bahkan pada sidang lanjutan kehadiran turut tergugat II Bank BNI yang diwakili kuasa hukum dan majelis hakim menyatakan karena tidak melampirkan surat kuasa.

Pihak penggugat menyayangkan karena tergugat II dan VII belum menerima panggilan dari pengadilan dengan alasan sudah tidak tinggal pada alamat sesuai KTP.

Padahal kuasa hukum nasabah itu telah menyampaikan di persidangan bahwa banyak bukti tergugat terlihat masih bekerja di PT PAC sebagai CEO dan tergugat lainnya masih tinggal pada alamat sesuai KTP.

Majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan umum melalui berita di koran terhadap tergugat II dan VII.

Menurut dia, sidang berikutnya digelar 11 Desember 2023 dengan agenda konfirmasi terkait pembayaran untuk pemanggilan umum.

PT PAC terlibat skandal PT Asuransi Jiwasraya sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dan pembatasan kegiatan usaha kepada manajer investasi PT PAC itu.

(namraw aytida)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f