Tergugat beralasan, pihaknya tidak dapat menerima penggugat untuk diperkerjakan kembali sebagai THL.
Manado, postbanten.net
Penggugat ia mau minta di pekerjakan kembali sebagai HTL, namun dari tergugat tidak menerima, alasan tergugat ia sudah berkuatan hukum tetap, kamis (16/08).
Walapun sidangnya masih berjalan, namun kata tergugat kita tunggu keputusan hakim.
Clay Dondokambey Tolak Resume Yulia, Santrawan-Hanafi Kami Siap “Perang” Dalil
Sidang gugatan penonaktifan Tenaga Harian Lepas (THL) Yulia Rosalini Makangiras SE, oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey S.STP MAP, akhirnya berlanjut ke pokok perkara.
Kepastian itu diketahui setelah tergugat menyatakan menolak resume yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya, pada sidang mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (09/08/2023).
Clay melalui resumenya yang disampaikan dalam sidang mediasi keempat, Rabu (16/08/2023), menyatakan menolak permintaan sebagaimana yang diajukan penggugat pada persidangan sebelumnya.
Tergugat beralasan, pihaknya tidak dapat menerima penggugat untuk diperkerjakan kembali sebagai THL.
Selain itu, tergugat juga menyimpulkan kalau pihaknya (Pemprov Sulut-red) tidak lagi mempunyai cukup dana untuk membayar kompensasi kepada penggugat.
Sementara kuasa hukum Yulia, Dr Santrawan Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH, mengatakan kalau kesempatan atau ruang yang diberikan melalui resume penggugat sudah jelas. Namun begitu kata Hanafi.
Pihaknya tidak lagi memberikan tanggapan, karena pada prinsipnya semua tanggapan penggugat telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Hanafi Saleh SH bersama Advokat dan Konsultan Hukum, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn,
Ia menegaskan, keterlibatan keduanya dalam perkara ini bukan mencari panggung tapi semata-mata untuk membela masyarakat yang merindukan keadilan.
“Intinya atau pada prinsipnya kami beranggapan kalau tergugat maupun turut tergugat telah siap untuk berperang secara bukti dalam pokok perkara.